Berita Terkini

Ketua dan 4 Komisaris KPU Kab. Dairi diadukan ke DKPP

Illustrasi

Sidikalang. Tak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi, Sumatera Utara yang meloloskan pasangan KRA Jhonny Sitohang Adinegoro sebagai calon bupati, tim advokasi hukum paslon Matondang-Maradu Gading Lingga (Luhutma Donganta) menggunggat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Ada lima anggota KPU Dairi yang dilaporkan tim advokasi paslon nomor urut empat ini. Laporan ke DKPP dipimpin Ilham Prasetya Gultom dan didampingi anggota Bukit Sitompul dan Khomaidi Hambali Siambaton. 

DIBELAKANG KANDIDAT: Yang dilaporkan dari kiri kekanan, H Sudiarman Manik, Asal Padang, Veryanto Sitohang, Surung GH Simajuntak, dan ,Tambar Malum Sagala.
Mereka yang dilaporkan adalah Veryanto Sitohang, Asal Padang, Tambar Malum Sagala, Surung GH Simajuntak, dan H Sudiarman Manik.

Intinya dalam laporan itu, pengadu keberatan jika KRA Jhonny Sitohang Adinegoro diloloskan sebagai calon Bupati Dairi dengan nomor urut satu.

Menurut Ilham, KR Jhony Sitohang tidak memenuhi syarat administrasi ijazah SD dan SMP. Kata Ilham, Jhonny hanya menyerahkan fotokopi surat keterangan dari Kepala SD yang tidak berpenghargaan serupa dengan ijazah SD pada umumnya.

Tidak hanya mempermasalahkan calon nomor urut satu, LuhuMA DongonTA juga keberatan dengan nomor urut dua Passiona Sihombing-Insanuddin Lingga. 

Dalam kasus ini, KPU Dairi tidak melakukan verifikasi yang sah secara hukum terkait dukungan partai pendukung yakni Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor.

“Kami punya bukti kuat bahwa KPU Dairi tidak menyampaikan secara benar pemberitahuan hasil penelitian administrasi pencalonan bupati/wakil bupati. Mereka (KPU Dairi) melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu. Kami berharap DKPP bisa tegas menilai pelanggaran ini,” kata Ilham di Gedung DKPP Jalan Tamrin Jakarta, Rabu (21/8/2013).

Ilham berpendapat, tindakan KPU Dairi meloloskan pasangan calon KRA Jhonny Sitohang Adinegoro (incumbent) telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Begitu juga dengan tindakan meloloskan pasangan calon bupati Passiona Sihombing-Insanuddin Lingga, KPU Dairi tidak melakukan verifikasi yang sah sesuai ketentuan undang-undang. 

Tim Advokasi Hukum LuhuMa DonganTA meminta DKPP menjatuhkan sanksi kepada kelima anggota KPU Dairi yang ditengarai telah melanggar kode etik Pemilu. 

Mereka juga meminta KPU Pusat mencabut keputusan KPU Dairi tentang Penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati periode 2014-2019.

“Kami berharap tindakan tegas yang diputuskan DKPP terhadap pelanggaran etika yang dilakukan KPU di beberapa daerah seperti Jawa Timur dam Tangerang bisa dilakukan pada Pilkada Dairi. Mudah-mudahan DKPP bisa menunjukkan integritasnya,” tandas Bukit Sitompul dan Khomaidi.00 Untuk diketahui, Pilkada Dairi saat ini tengah memasuki tahap persiapan kampanye. Hari H pencoblosan akan digelar pas 10 Oktober 2013.

Sebelumnya, KPU Dairi menetapkan empat psangan calon Bupati Dairi melalui surat keputusannya. Yaitu, nomor urut satu pasangan Johny Sitohang-Irwansyah Pasi. Pasangan incumbent ini diusung Partai Golkar.

Pasangan nomor urut dua, Pasiona Sihombing- Insanuddin Lingga didukung PDI Perjuangan. Selanjutnya, nomor urut tiga pasangan Parlemen Sinaga- Renfil Capah didukung 11 parpol. 

Sedangkan nomor urut empat pasangan Luhut Matondang- Maradu Gading Linggga yang didukung Partai Demokrat.

Sumber: Sindonews

Berita terkait:





SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.