Berita Terkini

DASAR HUKUM MAHALIPAN

Dasar Hukum
  1. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia 
  2. Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perubahannya.
  3. Undang-undang RI No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. 
  4. Undang-undang RI No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bagian Kedelapan Hak turut serta dalam Pemerintahan. 
  5. Peraturan Perintah Republik Indonesia No. 68 Tahun 1999 Tentang Tata cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan negara. Pasal 1 Ayat 2. Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksanakan dengan mentaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat. Pasal 2 Ayat 1 . Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk: a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara; b. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara; c. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan d. Hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal: 1. Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; 2. Diminta hadir dalam proses Penyelidikan, penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat 2. Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya. 
  6. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 : Pasal 1 Ayat(1) Peran serta masyarakat adalah Peran aktif perorangan, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 Angka 1: Setiap Orang, Ormas atau LSM berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. Pasal 5, Setiap orang, Ormas atau LSM berhak atas perlindungan hukum baik status hukum maupun rasa aman. Pasal 4 Ayat (1): Setiap Orang, Ormas atau LSM berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari penegak hukum atau komisi atas informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan kepada pihak penegak hukum atau Komisi. Ayat(2): Penegak hukum atau komisi wajib memberikan jawaban secara lisan atau tertulis atas informasi,saran atau pendapat dari seseorang, Organisasi Masyakarat, atau LSM dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal informasi,saran atau pendapat diterima.Pasal 5 Ayat(1): Setiap Orang, Ormas atau LSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) berhak atas pelindungan hukum baik mengenai status hukum maupun rasa aman.
  7. Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Pasal 41 dan 42 tentang Peran serta masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata cara pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
  9. Undang-undang No. 28 Tahun 1999, BAB VI Pasal 8 dan 9 Tentang Peran serta masyarakat dalam Penyelamatan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 
  10. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah BAB. V. Cara pengawasan Pasal 16 ayat 1, 2 dan 3. 
  11. Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bagian kedua Pasal 2 Maksud & Tujuan dan Bagian ketiga Pasal 3 Prinsip Dasar, BAB V Pembinaan dan Pengawasan Bagian I Pasal 47 Pembinaan, Bagian II Pasal 48 Pengawasan, Bagian III Pasal 49 Tindak lanjut pengawasan Pengadaan barang/jasa pemerintah. 
  12. Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2002 Tentang Bang. Gedung Psl 1 ayat 12, Psl 42 ayat 1 dan 2.
  13. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 2, 29, 30 dan 38. 
  14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah No.28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran serta masyarakat jasa kontruksi.
  15. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 85 tahun 2006 ttg Perubahan ke enam atas Kepres No. 80 Tahun 2003 Ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 3 Tentang Prinsip Dasar Pengadaaan barang/jasa ayat d. tranfaran Pasal 48 ayat 6 dan Penjelasannya. 
  16. Instruksi Presiden RI No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. 
  17. KUHP No. 50; Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana. 
  18. Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 
  19. Peraturan Presiden RI No 74 Tahun 2001 tentang Tata cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 
  20. Undang-undang RI No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. BAB IV Penyelenggaraan Pemerintahan. 
  21. Undang-Undang RI No 25 tahun 2003 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 
  22. Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
  23. Surat Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara kepada LSM-BBH LIPAN-RI No.4842/18/Sekr Tanggal 8 Desember 2004 Tentang Rekomendasi Data APBD Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota. 
  24. Surat Ka. Kanwil Depkeh Ham RI, Sumatera Utara No.W2.UM.01.10-3281 tentang LIPAN-RI sebagai Mitra Kerja. 
  25. Surat Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Dairi No. 729./PEM/OK/2007 Tentang LSM-BBH LIPAN RI telah terdaftar sebagai Organisasi Pada Pemerintahan Kabupaten Dairi No. 14 tertanggal 25 April 2007
Baca lagi:

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.