Berita Terkini

Salah Satu Calon Bupati Kabupaten Dairi Diduga Tidak Memenuhi Syarat

JS : Masalah ini sudah digugat ke MK sudah memutuskan. Apa masih ada hukum yang lebih tinggi lagi?
Salah satu Foto Copy Surat Keterangan Kepsek SMPN 3  Medan tentang tidak ditemukan data atas nama JOHNNY SITOHANG 
dok mahalipan
Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi diminta segera mendiskualifikasi berkas pendaftaran calon Bupati Dairi periode 2014-2019, berinisial JS. Dimana JS diduga telah menempatkan keterangan palsu dalam berkas pendaftaran, terkait riwayat pendidikan yang dimilikinya sebagai syarat pendaftaran sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9/2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilukada.

Hal itu dilontarkan Dua pasangan bakal calon (Balon) peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Kabupaten Dairi Drs Parlemen Sinaga MM-dr Reinfil Capah MKes dan Luhut Matondang-Maradu Gading Lingga SH.

Kedua pasangan tersebut menilai, berkas calon Bupati Dairi, JS tersebut, dianggap tidak memenuhi syarat, yang mengharuskan pendaftar harus melapirkan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) mulai SD hingga SMA yang dilegalisir oleh lembaga berwenang.

“Kita meminta agar KPU Dairi segera mendiskualifikasi berkas calon Bupati Dairi, JS, karena tidak dapat menunjukkan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) mulai SD hingga SMA yang dilegalisir oleh lembaga berwenang,” ujar Palemen di Medan, Minggu (11/8).

Sebagai pelapor dalam dugaan penyimpangan yang terjadi pada tahapan Pilbub Dairi itu, pasangan itu juga secara resmi telah melaporkannya ke Badan Pengawasa Pemilihan Umum (Bawaslu), KPU Sumut dan Pusat juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

“Kita sudah laporkan berikut bukti-bukti yang lengkap. Kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum-red) Dairi, kami antar langsung. Sedangkan untuk instansi lain kami kirim Senin lalu melalui pengiriman tercatat,” ungkap Parlemen. 

Diungkapkannya, persoalan riwayat pendididikan JS yang juga merupakan calon bupati incumbent tersebut, bukan hal baru. Karena pada tahun 2008, KPU Sumut mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa JS belum memenuhi syarat administrasi. Surat KPU Sumut No.270-4790/KPU-SU tertanggal 24 November 2008 ditandatangani Irham Buana Nasution selaku ketua, disebutkan bahwa surat keterangan dari SD serta SMP dari Parulian Medan bukan SKPI, serta tidak dilegalisir Dinas Pendidikan. 

Selain itu dalam berkas juga tidak disertai surat keterangan hilang yang lazim dilakukan untuk pengurusan SKPI. “Keterangan dari KPU, juga dikuatkan oleh Panwaslu pada saat itu,” tegasnya. 

Dalam surat itu juga diuraikan adanya inkonsistensi riwayat pendidikan yang bersangkutan. Di mana saat mendaftar sebagai calon wakil bupati 2004-2009 yang bersangkutan mengaku alumni SMP 3 Medan sedangkan pada saat mendaftar sebagai calon bupati 2009-2014 mengaku tamatan SMP Parulian Medan. Sedangkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Sumut No. 421.3/5368.PMU.2/22/2008 tertanggal 21 November 2008 disebutkan JS mengikuti ujian persamaan setingkat SMU berdasarkan ijazah paket B dikeluarkan Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional Sumut tertanggal 2 Maret 2007.

Dimana, SMP Negeri 3 Medan melalui surat No280/I05.1/SMP.3/1996 menerangkan JS terakhir di sekolah itu hingga kelas III di catur wulan II. Sedangan tahun 2004, SMP Negeri 3 Medan mengeluarkan surat Keterangan No 19/I05.1/SLTP.03/0/2004 yang menerangkan nama JS tidak tercatat sebagai lulusan SMP Negeri 3 tahun 1972.

“Kami, kedua pasangan menyatakan sangat tidak rasional jika berkompetisi dengan orang yang tidak memenuhi syarat. Sekali lagi, sangat tidak rasional,” tegasnya sambil menunjukkan surat protes verifikasi ditandatangani empat orang-dua pasangan bakal calon. 

Ditegaskannya lagi, dalam pendaftaran calon Bupati yang dilakukan JS, telah terjadi potensi melakukan tindak pidana pemberian keterangan palsu. Jika KPU memberi ruang kepada yang tidak memenuhi syarat, sama halnya pembodohan dan pembohongan nilai demokrasi. Dia juga tidak mau, KPU Dairi sekarang menggadaikan amanah rakyat dan terjerumus dalam permainan kotor. “Ini bukan kasus ijazah palsu. Ada oknum bakal calon bupati diduga kuat tidak punya ijazah sehingga tidak melengkapi fotokopi ijazah atau SKPI SD dan SMP sesuai ketentuan,” serunya lagi.

Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Dairi, Hotmanica Capah saat dikonfirmasi belum bisa memberi keterangan, karena sedang mengikuti acara. Sedangkan pesan singkat dikirim juga belum dibalas.

Sedangkan anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan itu. “Sudah dan masih dipelajari. Besok (hari ini-red) kita lihat perkembanganya,” kata Aulia.

Bantah
Sementara, calon bupati incumbent JS, yang dikonfirmasi terkait adanya tudingan tersebut, membantah. Dia menyatakan, persoalan yang dmunculkan sejak tahun 2004 silam dan telah dilakukan gugatan oleh Parlemen Sinaga langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, putusan MK menyatakan secara resmi bahwa berkas pencalonan tersebut sah demi hukum.

Diingatkannya, berkas yang dipergunakan tersebut, selama ini tidak ada persoalan, hingga dirinya dapat duduk sebagai Wakil Bupati Dairi kemudian pada tahun 2004 menjadi Bupati Dairi.

“Saya sudah menjadi bupati dengan itu (surat keterangan-red). Masalah ini sudah digugat ke MK sudah memutuskan. Apa masih ada hukum yang lebih tinggi lagi?. Hormatilah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dia (Parlemen-red) juga menggunakan surat keterangan,” tandasnya. (rel/sug)


SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.