Berita Terkini

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat


Illustasi Demontrasi

I. Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat.
Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini.

  1. Pasal 19.   “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas”.
  2. Pasal 20.  Ayat 1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”  Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.
  1. Pasal 28 UUD 1945. “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
  2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  3. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum. Dalam Pasal 2 Undang – Undang ini disebutkan sebagai berikut.
    1. Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    2. Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang – undang ini.

Dengan jaminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara dapat mengeluarkan segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas.
Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak-gejolak ataupun ganjalan-ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap-sikap dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan-alasan yang masuk akal. Oleh karena itu, pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :
  1. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,
  2. Dapat diterima akal dan bermutu,
  3. Tidak menimbulkan perpecahan,
  4. Sesuai dengan norma yang berlaku
  5. Tidak menyinggung perasaan orang lain.

II.  Mengkaji Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat.
Dalam pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka umum, sangat dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.   Memang, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan sekehendak hati karena di dalam hak tersebut juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal ini sungguh merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal. Semakin banyak pemerintah di berbagai Negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat.  Meskipun demikian, masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan – pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.
  1. Akibat bagi RakyatBagi rakyat, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut, yakni:
    • Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
    • Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,
    • Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah,
    • Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan
    • Pembangkangan terhadap pemerintah.
  2.  Akibat bagi Pemerintah.  Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut:
    • Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat,
    • Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,
    • Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat, dan
    • Perlawanan rakyat.
  3. Akibat bagi Bangsa dan NegaraBagi bangsa dan negara, adanya pembatasan oleh pemerintah terhadap hak warganya akan berakibat terjadinya hal berikut:
    • Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara dapat terhambat,
    • Stabilitas nasional dapat terganggu, dan
    • Negara kehilangan pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.
III. Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas. 
Di muka telah dikatakan bahwa meskipun kita memiliki hak kemerdekaan mengemukakan pendapat, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara.


Apabila hak kebebasan mengemukakan pendapat tersebut digunakan tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka dapat mengakibatkan orang atau pihak lain tersinggung perasaannya, bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Jika situasinya sudah meresahkan masyarakat, maka pemerintah dengan segala kewenangannya dapat mengambil tindakan pembatasan-pembatasan yang diperlukan demi terhentinya keresahan yang ada dalam masyarakat. Jadi jelas sekarang, bahwa penggunaan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat yang tanpa batas atau tidak bertanggung jawab dapat merusak sendi – sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
  • melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
  • merusak rasa kebersamaan
  • menimbulkan ancaman keselamatan umum
  • memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
  • memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
  • melanggar hak dan kewajiban orang lain

IV. Dasar Hukum Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab.
Dasar Hukum tersebut antara lain :
  1. Piagam PBB Pasal 19 dan 20
    • Pasal 19. “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
    • Pasal 20. Ayat 1: “Setiap orang mepunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.” Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
  2. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
  3. Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
  4. Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
  5. Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  6. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.
  7. Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
  8. Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

V. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai berikut (Pasal 4 UU No. 9 Tahun1998):
  1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
  2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
  3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
  4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
    • Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
    • Asas musyawarah dan mufakat, 3. asas kepastian hukum dan keadilan,
    • Asas proporsionalitas, dan 
    • Asas manfaat.

Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas: 
  • Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
  • Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
  • Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  • Menjaga dan menghormati keamanan dan Ketertiban umum, dan
  • Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:

  • melindungi hak asasi manusia,
  • menghargai asas legalitas,
  • menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
  • menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di mukaumum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).


VI. Tata Cara Mengemukakan Pendapat Secara Bebas Bertanggung Jawab
  1. Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Tata cara penyampaian pendapat di muka umum ada 3 antara lain : secara lisan antara lain : dengan pidato, dialog, diskusi secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan
  2. Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.  Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum antara lain : Penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat.  Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain : maksud dan tujuan, tempat, lokasi dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang digunakan dan  jumlah peserta

Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan adalah :
  1. Segera memberi tanda terima pemberitahuan.
  2. Berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan.
  3. Berkoordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat.
  4.  mengamankan tempat, lokasi dan rute

VII. Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab. 

Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, selain dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana terccantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai berikut: 
  1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
  2. Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata – mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang – undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejateraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu
  •  Asas Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
  • Asas Musyawarah dan Mufakat,
  • Asas Kepastian hukum dan keadilan,
  • Asas Proporsionalitas, serta
  • Asas Mufakat.
Yang dimaksud asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara,institusi, maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Agar setiap warga negara dapat menggunakan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat dengan baik, maka setiap warga Negara perlu mengerti hak dan kewajiban warga Negara dalam mengemukakan pendapat.
  1. Hak. Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
    • Mengeluarkan pikiran secara bebas, dan  
    • Memperoleh perlindungan hukum.
  2. KewajibanWarga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

    • Menghormati hak-hak an kebebasan orang lain, 
    • Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, 
    • Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 
    • Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan· 
    • Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Sumber: bud1purn4m4 dan berbagai sumber

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.