Illustrasi |
MEDAN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi agar cermat meneliti berkas pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi Periode 2014–2019.
“Kami meminta Panwaslu Dairi mengingatkan KPU agar jeli dan cermat sebelum menetapkan pasangan calon yang bertarung di Pilkada Dairi,” kata anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri di Medan, Rabu (14/8). Hal itu disampaikannya terkait adanya pengaduan masyarakat ke Panwaslu Dairi mengenai dugaan ketidaksesuaian data dalam pencalonan dari salah satu bakal calon
.
Menyikapi persoalan itu, Panwaslu Dairi berkonsultasi dengan Bawaslu Sumut dengan menunjukkan data-data pendaftaran dari yang diadukan. Data itu berupa salinan surat keterangan pengganti ijazah yang dilampirkan bakal calon (balon) peserta atas nama Johnny Sitohang dalam pendaftaran. Surat keterangan dari SMP Parulian tidak dilegalisir Dinas Pendidikan (Disdik) setempat dan tidak memuat foto yang bersangkutan.
Adapun berkasnya, dilegalisir oleh cabang Disdik pada tahun 1984. Potensi ketidaksesuaian itu dilihat dari surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) lain yang menjadi pembanding. SKPI pembanding memuat alasan penerbitan berupa surat laporan kehilangan dari kepolisian, dan menyertakan foto. Selain itu, harus ada legalisir terbaru oleh Disdik setempat. “Kami tidak berwenang memutuskan apakah SKPI itu memenuhi syarat atau tidak. Sebagai lembaga pengawas, kami hanya mengingatkan KPU yang berwenang untuk menerima, meneliti, dan memutuskan,” tuturnya.
Adapun berkasnya, dilegalisir oleh cabang Disdik pada tahun 1984. Potensi ketidaksesuaian itu dilihat dari surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) lain yang menjadi pembanding. SKPI pembanding memuat alasan penerbitan berupa surat laporan kehilangan dari kepolisian, dan menyertakan foto. Selain itu, harus ada legalisir terbaru oleh Disdik setempat. “Kami tidak berwenang memutuskan apakah SKPI itu memenuhi syarat atau tidak. Sebagai lembaga pengawas, kami hanya mengingatkan KPU yang berwenang untuk menerima, meneliti, dan memutuskan,” tuturnya.
Tahapan penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat dijadwalkan kemarin. Namun informasi yang diterima hingga pukul17.00WIB, KPU belum menetapkan pasangan yang memenuhi syarat dari empat pasangan balon yang mendaftar.
Keempatnya, yakni Johnny Sitohang–Irwansyah Pasi, Passiona Sihombing– Insanuddin Lingga, Luhut Matondang–MG Lingga, dan Parlemen Sinaga–Reinfil Capah.
Sumber : sindonews
BERITA TERKAIT:
Dalam Sidang Etik KPU Dairi, Saksi Ahli Nyatakan Ijazah Johnny Sitohang Tidak Sah.
Di Sidang DKPP, KPU Kab. Dairi Dianggap Mengulur-ulur Waktu
SHARE BERITA: