Berita Terkini

Dalam Sidang Etik KPU Dairi, Saksi Ahli Nyatakan Ijazah Johnny Sitohang Tidak Sah

Illustrasi
JAKARTA, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua perkara dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).

Kelima komisioner KPU ini antara lain Veryanto Sitohang (ketua), Asal Padang, Tambar Malum Sagala, Surung GH Simanjuntak dan H Sudiarman Manik (Anggota). 

Mereka diperkarakan oleh dua pengadu sekaligus yakni Ilham Prasetya Gultom yang merupakan kuasa hukum dari Luhut Matondang dan Refly Harun yang merupakan kuasa hukum dari pasangan calon bupati Parlemen Sinaga dan Reinfil Capah.

Sebelumnya, para teradu (KPU Dairi) ini disangkakan telah bertindak tidak adil dengan memberlakukan syarat yang tidak sama terhadap masing-masing pasangan calon bupati. 

“Calon bupati KRA Johnny Sitohang tidak memenuhi syarat administratif pendidikan, karena hanya menyertakan surat keterangan tamat SD dan SMP, bukan foto kopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang benar,” ungkap Ilham didampingi dua anggotanya, Bukit Sitompul dan Khomaidi Hambali Siambaton, dalam sidang yang digelar di Aula DKPP Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Johnny Sitohang ditengarai tidak tamat SMP. Hal ini dibuktikan dengan keterangannya yang berubah-ubah, saat mencalonkan diri sebagai Cawabup 2004-2009 dia mengaku lulusan SMP N 3 Medan. 

"Namun pada saat mencalonkan sebagai Cabup 2009-2014 Johnny mengaku lulusan SMP Parulian Medan, ini kan tidak etis,” ungkap Refly Harun dalam persidangan.

Dalam sidang yang digelar tadi, pihak Pengadu menghadirkan Kasman Sembiring sebagai saksi ahli. Kasman mengungkapkan bahwa surat keterangan (SK) pengganti ijazah yang  tidak disertai dengan nilai di dalamnya yang diserahkan  Johnny Sitohang dinyatakan tidak sah. 

Pasalnya, SK pengganti ijazasahnya tidak disertai nilai di dalamnya. Selain itu, tidak dilegalisir oleh Diknas Kabupaten.

“Surat keterangan pengganti ijazah Johnny bertentangan dengan Keputusan Mendiknas Nomor 59 Tahun 2008 pasal 3,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Karo itu.

Kasman yang kini menjadi pejabat di LPMP Sumut ini menjelaskan, peraturan Pasal 3 yang dimaksud adalah penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan apabila STTB yang asli hilang atau musnah.

Sementara itu, pihak Teradu (KPU Dairi) menyatakan belum bisa mengomentari keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli tersebut. Pihak KPU Dairi mengatakan masih akan menunggu sidang berikutnya. 

“Kami belum bisa mengomentari keterangan saksi ahli itu. Kami akan menunggu sidang berikutnya,” kata Ketua KPU Dairi Veryanto Sitohang.

Sidang tadi, dipimpin Ketua Panel Majelis Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. 




SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.