II.UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG PENGESAHAN STOCKHOLM CONVENTION ON PERSISTENS ORGANIC POLLUTANT (KONVENSI STOKHOLM TENTANG BAHAN PENCEMAR ORGANIK YANG PERSISTENT)
III.UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
IV.ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
1.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
2.Keputusan Kepala Bapedal Nomor 56 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
3.Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
4.Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-30/Bapedal/05/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Akreditasi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
5.Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
6.Surat Edaran MENLH Nomor B-1234/MENLH/08/1999 tentang Kegiatan Wajib UKL dan UPL
7.Keputusan MENLH Nomor 04 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Permukiman Terpadu.
8.Keputusan MENLH Nomor 05 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah.
9.Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
10.Keputusan MENLH Nomor 42 Tahun 2000 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pusat.
11.Keputusan MENLH Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
12.Keputusan MENLH Nomor 49 Tahun 2004 tentang Pendelegasian Kewenangan untuk Menandatangani Surat Keputusan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL).
13.Keputusan MENLH Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
14.Peraturan MENLH Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
15.Peraturan MENLH Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
16.Peraturan MENLH Nomor 12 Tahun 2007 tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
17.Peraturan MENLH Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
18.Peraturan MENLH Nomor 24 Tahun 2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
19.Peraturan MENLH Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
20.Peraturan MENLH Nomor 07 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusunan Dokumen AMDAL dan Peryaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL.
21.Peraturan MENLH Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL dan Surat Pernyataan tentang Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
22.Peraturan MENLH Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Ijin Usaha dan/atau Kegiatan Tapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
23.Peraturan MENLH Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai AMDAL.
24.Peraturan MENLH Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
25.Peraturan MENLH Nomor 14 Tahun 2010 Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
26.Peraturan MENLH Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
V.PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3
1.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
4.Keputusan Kepala Bapedal Nomor 01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3.
5.Keputusan Kepala Bapedal Nomor 02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3.
6.Keputusan Kepala Bapedal Nomor 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3.
7.Keputusan Kepala Bapedal Nomor 04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3.
8.Keputusan Kepala Bapedal Nomor 05/BAPEDAL/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah B3.
9.Keputusan Kepala Bapedal Nomor 255/BAPEDAL/08/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas.
10.Surat Edaran Kepala Bapedal Nomor 08/SE/02/1997 tentang Penyerahan Minyak Pelumas Bekas.
11.Keputusan Kepala Bapedal Nomor 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah.
12.Keputusan Kepala Bapedal Nomor 03/BAPEDAL/01/1998 tentang Program Kemitraan dalam Pengelolaan Limbah B3.
13.Keputusan MENLH Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis.
14.Peraturan MENLH Nomor 03 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
15.Peraturan MENLH Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
16.Peraturan MENLH Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label pada Bahan Berbahaya dan Beracun.
17.Peraturan MENLH Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan.
18.Peraturan MENLH Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
19.Peraturan MENLH Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah.
20.Peraturan MENLH Nomor 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
21.Peraturan MENLH Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kerangka Indonesia Nation Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup.
VI.PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
1.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
2.Keputusan MENLH Nomor KEP-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.
3.Keputusan MENLH Nomor KEP-52/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel.
4.Keputusan MENLH Nomor KEP-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit.
5.Keputusan MENLH Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
6.Keputusan MENLH Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Kelapa Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
7.Keputusan MENLH Nomor 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan.
8.Keputusan MENLH Nomor 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air.
9.Keputusan MENLH Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air.
10.Keputusan MENLH Nomor 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
11.Keputusan MENLH Nomor 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara.
12.Keputusan MENLH Nomor 114 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air.
13.Keputusan MENLH Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.
14.Keputusan MENLH Nomor 142 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan MENLH Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air.
15.Keputusan MENLH Nomor 122 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan MENLH Nomor KEP-51/MENLH/10/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.
16.Keputusan MENLH Nomor 202 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas atau Tembaga.
17.Peraturan MENLH Nomor 02 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Rumah Pemotongan Hewan.
18.Peraturan MENLH Nomor 04 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Timah.
19.Peraturan MENLH Nomor 09 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel.
20.Peraturan MENLH Nomor 10 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan Industri Vinyl Chloride Monomer dan Poly Vinyl Chloride.
21.Peraturan MENLH Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengkajian Teknis Untuk Menetapkan Kelas Air.
22.Peraturan MENLH Nomor 04 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi.
23.Peraturan MENLH Nomor 05 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-Buahan dan/atau Sayuran.
24.Peraturan MENLH Nomor 06 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan.
25.Peraturan MENLH Nomor 08 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Petrokimia Hulu.
26.Peraturan MENLH Nomor 09 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon.
27.Peraturan MENLH Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Purified Terephthalate Acid dan Poly Ethylene Terephthalate.
28.Peraturan MENLH Nomor 13 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengelolaan Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Serta Panas Bumi Dengan Cara Injeksi.
29.Peraturan MENLH Nomor 12 Tahun 2008 Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Rumput Laut.
30.Peraturan MENLH Nomor 13 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kelapa.
31.Peraturan MENLH Nomor 14 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Daging.
32.Peraturan MENLH Nomor 15 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Kedelai.
33.Peraturan MENLH Nomor 16 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Keramik.
34.Peraturan MENLH Nomor 03 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Manajer Pengendalian Pencemaran Air.
35.Peraturan MENLH Nomor 08 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal.
36.Peraturan MENLH Nomor 09 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Obat Tradisional/Jamu.
37.Peraturan MENLH Nomor 10 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiaan Industri Oleokimia Dasar.
38.Peraturan MENLH Nomor 11 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Peternakan Sapi dan Babi.
39.Peraturan MENLH Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan.
40.Peraturan MENLH Nomor 21 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Besi.
41.Peraturan MENLH Nomor 28 Tahun 2009 tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Air Danau dan/atau Waduk.
42.Peraturan MENLH Nomor 34 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Bauksit.
43.Peraturan MENLH Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tatalaksana Pengendalian Pencemaran Air.
44.Peraturan MENLH Nomor 03 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri.
45.Peraturan MENLH Nomor 04 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Minyak Goreng.
46.Peraturan MENLH Nomor 05 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri Gula.
47.Peraturan MENLH Nomor 06 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri Rokok dan/atau Cerutu.
48.Peraturan MENLH Nomor 19 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Minyak dan Gas.
VII.PENGENDALIAN PENCEMARAN KERUSAKAN LAUT
1.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.
2.Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.
3.Keputusan MENLH Nomor 04 Tahun 2001 tentang Kriteria Baku Mutu Kerusakan Terumbu Karang.
4.Keputusan Kepala Bapedal Nomor 47 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu Karang.
5.Keputusan MENLH Nomor 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut.
6.Keputusan MENLH Nomor 179 Tahun 2004 tentang Ralat atas Keputusan MENLH No. 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut.
7.Keputusan MENLH Nomor 200 Tahun 2004 tentang Kriteria Baku Kerusakan dan Pedoman Penentuan Status Padang Lamun.
8.Keputusan MENLH Nomor 201 Tahun 2004 tentang Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove.
9.Peraturan MENLH Nomor 12 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Ke Laut.
VIII.PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
1.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
2.Keputusan MENLH Nomor KEP-13/MENLH/03/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
3.Keputusan MENLH Nomor KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan.
4.Keputusan MENLH Nomor KEP-49/MENLH/11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Getaran.
5.Keputusan MENLH Nomor KEP-50/MENLH/11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebauan.
6.Keputusan Kepala Bapedal Nomor KEP-205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.
7.Keputusan MENLH Nomor KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
8.Keputusan Kepala Bapedal Nomor KEP-107/BAPEDAL/11/1997 tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan Serta Informasi Indeks Standar Pencem Udara.
9.Peraturan MENLH Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.
10.Peraturan MENLH Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap.
11.Peraturan MENLH Nomor 17 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Sumber tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Keramik.
12.Peraturan MENLH Nomor 18 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Carbon Black.
13.Peraturan MENLH Nomor 21 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal.
14.Peraturan MENLH Nomor 04 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
15.Peraturan MENLH Nomor 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
16.Peraturan MENLH Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
17.Peraturan MENLH Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah.
18.Peraturan MENLH No. 35 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Halon.
19.Peraturan MENLH No. 12 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah.
IX.PENGENDALIAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
1.Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
3.Keputusan MENLH Nomor Kep-43/MENLH/10/1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas Di Dataran.
4.Peraturan MENLH Nomor 07 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengukuran Kriteria Baku Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa.
5.Peraturan MENLH Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pertambangan Emas Rakyat.
X.AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
1.Keputusan MENLH Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.
2.Keputusan MENLH Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup yang Diwajibkan.
3.Permen MENLH Nomor 15 Tahun 2010 tentang Audit Lingkungan Hidup.
XI.PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
1.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan.
2.Keputusan MENLH Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas LH dan Pejabat Pengawas LH Daerah.
3.Keputusan Kepala Bapedal Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) LH di Bapedal.
4.Keputusan MENLH Nomor 56 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan Penaatan LH Bagi Pejabat Pengawas.
5.Keputusan MENLH Nomor 57 Tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas LH di Kementerian Lingkungan Hidup.
6.Keputusan MENLH Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas LH Di Propinsi/Kabupaten/Kota.
7.Keputusan MENLH Nomor 77 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan (LPJP2SLH) pada Kementerian Lingkungan Hidup.
8.Keputusan MENLH Nomor 78 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan pada Kementerian Lingkungan Hidup.
9.Permen Nomor 09 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan LH.
XII.PENATAAN RUANG
1.Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah.
5.Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.
6.Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
7.Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993 tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.
8.Peraturan MENLH Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang
XIII.KEANEKARAGAMAN HAYATI
1.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika.
3.Peraturan MENLH Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah.
XIV.LABORATORIUM LINGKUNGAN
Peraturan MENLH Nomor 06 Tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan.
XV.STANDAR PELAYANAN MINIMAL
1.Peraturan MENLH Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
2.Peraturan MENLH Nomor 20 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kabupaten/Kota.
XVI.STANDARDISASI, TEKNOLOGI DAN PRODUKSI BERSIH
1.Peraturan MENLH Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis dan Persyaratan Kompetensi Pelaksanaan Retrofit dan Recycle pada Sistem Refrigerasi.
2.Peraturan MENLH Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Standardisasi Kompetensi Personil dan Lembaga Jasa Lingkungan.
3.Peraturan MENLH Nomor 03 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Standar Kompetensi Menager Pengendalian Pencemaran Air.
4.Peraturan MENLH Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Registrasi Kompetensi Bidang Lingkungan.
5.Peraturan MENLH Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, Ekolabel, Produksi Bersih, dan Teknologi Berwawasan Lingkungan di Daerah.
6.Peraturan MENLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia dan Standar Kompetensi Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah.
7.Peraturan MENLH Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan
XVII.KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Peraturan MENLH Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
XVIII.PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1.Keputusan MENLH Nomor 95 Tahun 2004 tentang Klasifikasi Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan.
2.Keputusan MENLH Nomor 178 Tahun 2004 tentang Kurikulum Penyusunan, Penilaian dan Pedoman Serta Kriteria Penyelenggaraan Pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
3.Peraturan MENLH Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Lingkungan Hidup.
XIX.PROGRAM DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
1.Keputusan MENLH Nomor KEP-15/MENLH/4/1996 tentang Program Langit Biru.
2.Keputusan MENLH Nomor KEP-45/MENLH/11/1996 tentang Program Pantai Lestari.
3.Keputusan MENLH Nomor 04/BAPEDAL/01/1998 tentang Penetapan Prioritas Daerah Tingkat I Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Limbah B3.
4.Keputusan MENLH Nomor 93 Tahun 2004 tentang Program Bangun Praja.
5.Keputusan MENLH Nomor 252 Tahun 2004 tentang Program Penilaian Peringkat Hasil Uji Tipe Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
6.Peraturan MENLH Nomor 03 Tahun 2006 tentang Program Menuju Indnoesia Hijau.
7.Peraturan MENLH Nomor 07 Tahun 2008 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
8.Peraturan MENLH Nomor 01 Tahun 2009 tentang Program ADIPURA.
9.Peraturan MENLH Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata.
10.Peraturan MENLH Nomor 20 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup Yang Dapat Didekonsentrasikan
XX.PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati).
2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Frame Work Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja PBB Mengenai Perubahan Iklim).
3.Keppres Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pengesahan Amandemen 1979 atas Convention on International Trade in Endengered Species of Wild Fauna and Flora, 1973.
4.Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan Vienna Convention for The Ozon Layer dan Montreal Protocol on substances That Deplete The Ozone Layer As Adjusted and Amanded by The Second Meeting of Parties London, 27-29 June 1990.
5.Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2005 tentang Pengesahan Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances That Deplete The Ozone Layer (Amandemen Beijing Atas Protokol Montreal Tentang Bahan-Bahan Yang Merusak Lapisan Ozon).
6.Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2005 tentang Pengesahan Montreal Amendment to the Montreal Protocol on Substances That Deplete The Ozone Layer (Amandemen Montreal atas Protokol Montreal Tentang Bahan-Bahan Yang Merusak Lapisan Ozon).
7.Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2005 tentang Pengesahan Amendment to the Basel Convention on the control of Transboundary Movement of hazardous waste and their disposal (Amandemen Atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan lintas batas limbah bahan berbahaya dan pembuangannya.
8.Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2005 tentang Pengesahan Framework Agreement Between the government of the republic of Indonesia and the secretariat of the basel convention on the control of transboundary movement of hazardous waste and their disposal on the establishment of a basel convention regional centre for training and technology transfer for southeast asia (Persetujuan kerangka kerja antara Pemerintah republik Indonesia dan Sekretariat Konvensi Basel mengenai Pengawasan perpindahan lintas batas limbah bahan berbahaya dan beracun serta pembuangannya tentang pembentukan pusat regional konvensi basel untuk pelatihan dan alih teknologi bagi Asia Tenggara.
9.Law of No. 17/2004 concerning Ratification of Kyoto Protocol to the United Nations Framework convention on climate Change.
10.Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal.
XXI.ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN
1.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
2.Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 & Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya.
3.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/Kep/M.Pan/8/2002 tentang Jabtan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan dan Angkakreditnya.
4.Keputusan MENLH Nomor 61 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian (INPASSING) ke dalam Jabatan dan Angka Kredit Pengendali Dampak Lingkungan.
5.Keputusan MENLH Nomor 62 Tahun 2004 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Pergantian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan.
6.Keputusan MENLH Nomor 75 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Laksana Pusat Produksi Bersih.
7.Keputusan MENLH Nomor 148 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Lingkungan Hidup Daerah.
8.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006.
9.Peraturan MENLH Nomor 01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
XXII.PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP VERSI BAHASA INGGRIS
1.Law of No. 23/1997 on Environmental Management.
2.Law of No. 18/2008 on Waste Management.
3.Government Regulation No. 27/1999 on Concerning Environmental Impact Assessment.
4.Government Regulation No. 41/1999 on Air Pollution Control.
5.Government Regulation No. 54/2000 on Concerning Institution for Providing Service in Settling Environmental Disputes of Court.
6.Government Regulation No. 82/2001 on Water Quality Management and Water Pollution Control.
7.Minister for the Environment Decree No. 110/2003 on The Guideline on Setting Out Load Capacity In Water Pollution At Water Resource.
8.Minister for the Environment Decree No. 111/2003 on The Guideline to The Requirements and Procedures Of License and Review Manual On Liquid Waste Disposal Into The Water or Water Resource The State Minister Of Environment.
9.Minister for the Environment Decree No. 112/2003 on Domestic Waste Water Quality Standard.
10.Minister for the Environment Decree No. 113/2003 on Quality Standards of Waste Water For A Business and/or an Activity of Coal Mining.
11.Minister for the Environment Decree No. 114/2003 on Guideline To Classify Water Group.
12.Minister for the Environment Decree No. 115/2003 on The Determination Guidance Of The Water Quality Status.
13.Minister for the Environment Decree No. 128/2003 on Technical Manners and Requirement Of Waste Water Processing Of Petroleum and Kerosene are Contaminated By Petroleum Biologically.
14.Minister for the Environment Decree No. 129/2003 on Emission Standards of Business and/or Activity of Natural Gas and Oil.
15.Minister for the Environment Decree No. KEP-48/MENLH/11/1996 on Noise Level Standard.
16.Minister for the Environment Decree No. Kep-49/MENLH/11/1996 on Vibration Level Standard.
17.Minister for the Environment Decree No.KEP-50/MENLH/11/1996 on Odor Level Standard.
18.Minister for the Environment Decree No.KEP-45/MENLH/10/1997 on Air Pollutant Standard Index.
SHARE BERITA: