Ir. Agus Bukka. (foto vn) |
Sidikalang, Kejaksaan Negeri Sidikalang akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kehutanan dan perkebunan , Kabupaten Dairi Ir Agus Bukka dalam pemeriksaan,Kasus adanya dugaan praktik korupsi yang melawan Hukum yang dilakukan oleh Oknum Dinas Kehutanan Dairi.yang di jelaskan Kajari Sidikalang Pendi Sijabat.SH melalui Kasi Intel Kejaksaan Fredrik Richard Silaban.SH.Senin (26/8)di ruang Kajari Sidikalang.
Sesuai surat kejaksaan Sidikalang No.Print 01/SD/Kal/N.18.FD.1/07/2013 pada tanggal 11 juni 2013 telah di laksanakan penyelidikan hingga ke penyidikan dengan Kepala Kejaksaan Pendi Sijabat.SH dalam penyusunan berita acara dalam penetapan tersangkanya,terkait masalah pengadaan bibit yang berbiaya Rp 176.000.000,00 Pengadaan bahan baku bangunan sebesar Rp 5.100.000,00 dan Pengadaan Upah Pegawai Honor tidak tetap Rp 118.000.000,- .
Didalam prosesnya duga terjadi penyelewengan pengadaan bibit. "Kalaupun bibitnya mati harus ada barang buktinya, Tetapi pada hasil pemeriksaan sama sekali tidak ditemui", Jelas Kasi Intel.
Kepala
Kejaksaan Negeri Sidikalang menegaskan pemanggilan Kadis hutbun Dairi sudah di
lakukan Senin (26/8). "Kadis Hutbun sebelumnya belum pernah di panggil untuk dimintai keterangan selaku kuasa pengguna anggaran", tamahnya.
Sebelumnya Senin (19/8), Kejaksaan Negeri Sidikalang telah memeriksa Jakop Tarigan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pendampingan Kelompok Usaha Perhutanan Rakyat Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara Sumber Dana DAK TA. 2011 di desa pegagan julu V kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
Menurut Kasi intel Kejaksaan Negeri Sidikalang, selama penyelidikan hingga penyidikan ada dugaan yang melawan hukum terindikasi korupsi yang merugikan negara. Selain memeriksa Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Dairi juga akan memeriksa bendaha pembantu yang sekarang bertugas diluar kabupaten Dairi, Ketua kelompok tani, S.Matanari dan Sondang Parhusip direktur UD. Perdana selaku pihak rekanan. (VN)
Berita terkait :
Jakop Tarigan Diperiksa di Kejaksaan Negeri Sidikalang
SHARE BERITA: