Illustrasi |
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono memastikan mulai 1 Januari 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan resmi beroperasi. Adapun jumlah peserta berdasarkan roadmap yang ada, secara bertahap sekitar 140 juta peserta pertama.
Kepastian itu merupakan salah satu poin yang dihasilkan dari hasil menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait BPJS, di kantor Kemenko Kesra, Jakarta, Selasa (27/8).
Menurut Agung, dari hasil rakor dicapai beberapa kesepakatan terkait implementasi BPJS yang rencananya akan dimulai 1 Januari 2014.
Pertama, pada 1 Januari 2014 dipastikan BPJS Kesehatan sudah mulai beroprasi dengan catatan berdasarkan roadmap yang ada, yakni kepesertaan secara bertahap sekitar 140 juta peserta pertama.
Kedua, draf perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sudah selesai bulan Agustus 2013 dengan menambah substansi iuran PBI dan non PBI. “Diharapkan dalam kurun waktu 5 tahun kepersertaan sudah mencangkup seluruh penduduk Indonesia,” kata Menko Kesra.
Ketiga, besar iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja berdasarkan nominal bukan presentase yaitu untuk rawat inap per orang per bulan kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 sebesar Rp 42.500, dan kelas 1 sebesar Rp 59.500 dengan sistem pembayaran iuran minimal 3 bulan di depan.
Keempat, lanjut Menko Kesra, program Jamkesda ke depan tetap dialokasikan bagi penduduk miskin dan tidak mampu yang belum tercakup Penerima Baatuan Iuran (PBI). “Dana yang dianggarkan untuk Jamkesda, diserahkan pengelolaannya kepada BPJS Kesehatan di mana iuran dan manfaatnya disesuaikan dengan PBI. Untuk itu, dibutuhkan penjabaran teknis terhadap Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014,” papar Agung.
Lebih lanjut Menko Kesra menyatakan sekitar November-Desember 2013 akan ada uji coba BPJS di enam provinsi, diantaranya Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Sumatra Barat, dan Sulawesi Utara. “Uji coba ini semacam softlaunching,” terang Menko Kesra Agung Laksono.
Selain itu, Menko Kesra mengatakan untuk iuran bagi pekerja formal pada masa transisi yang berlaku dari Januari 2014 hingga pertengahan 2015 (18 bulan) alokasinya sebesar 5 persen. Rinciannya, pemberi kerja membayar 3,5 persen, pekerja 0,5 persen, dan subsidi pemerintah 1 persen. Setelah pertengahan 2015, alokasi akan kembali 5 persen dengan komposisi 4:1 yakni 4 persen ditanggung pemberi kerja satu persen oleh pekerja.
(Humas Kemenko Kesra/ES)
Sumber: antaranews.com
SHARE BERITA: