Berita Terkini

Rekanan Depsos Divonis 4 Tahun Penjara

Ruang pengadilan

Terdakwa masih belum memutuskan mengajukan banding atas vonis 4 tahun itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis rekanan Departemen Sosial, Musfar Aziz, empat tahun penjara. Dia terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial.
"Terdakwa, Musfar Azis telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 14 Juli 2011.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada bos PT Ladang Sutera Indonesia itu. Selain itu, Musfar juga harus mengganti kerugian negara Rp13,2 miliar. Jika dalam satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita jaksa.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim.

Majelis menilai, hal yang memberatkan hukuman Musfar karena tidak mendukung program pemerintah mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan majelis hakim, Musfar dan kuasa hukumnya, Ahmad Syaiful Dinar menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga akan memikirkan putusan tersebut selama tujuh hari.

Sebelumnya Musfar didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit yang didanai APBN tahun 2004 dan 2006 itu, Musfar didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 20,37 miliar. (adi)
• VIVAnews

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.