Berita Terkini

Nasional Jawa Timur Rekanan Depsos Dituntut 6 Tahun Penjara

lustrasi keputusan pengadilan
Musfar Azis juga harus mengganti kerugian negara Rp19,951 miliar.Jaksa Penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap rekanan Departemen Sosial dalam perkara pengadaan mesin jahit tahun 2004-2008, Musfar Azis.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata, Jaksa Supardi di Pengadilan Tipikor, Kamis 16 Juni 2011.

Selain itu, penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia ini membayar uang pengganti sebesar Rp19,951 miliar, jika tak sanggup maka diwajibkan membayar uang pengganti atau dikenakan hukuman tambahan selama 4 tahun.

Menurut penuntut umum, tindakan Musfar telah membuat persaingan dalam pengadaan barang dan jasa di Depsos menjadi tidak sehat. Musfar juga dinilai tak pernah merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

JPU menilai, Musfar telah terbukti bersalah dalam perkara ini. Musfar dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. (Ref : VIVAnews)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.