Berita Terkini

Mahkamah Agung Janji Serahkan Putusan Prita dalam Sepekan


Jakarta- Mahkamah Agung akan segera memberikan berkas salinan putusan kasasi Prita Mulyasari ke kejaksaan dalam waktu dekat. "Salinan putusan seminggu ini sudah selesai," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Nurhadi yang ditemui di Markas Besar Polri, Senin 11 Juli 2011.

MA telah mengabulkan permohonan kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International. Putusan tersebut terdaftar dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010. Dengan putusan ini Prita dianggap bersalah karena mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni.

Putusan MA itu dikeluarkan pada 30 Juni 2011 oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama, dua hakim anggota; Salman Luthan dan Imam Harjadi, serta panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat. Putusan dibuat berdasar surat pengajuan kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April lalu.
Sejak Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi tersebut pada akhir bulan lalu, kejaksaan belum menerima salinan putusan tersebut sampai saat ini. Hal ini membuat kejaksaan belum bisa melaksanakan eksekusi putusan.

Menurut Nurhadi, pihaknya akan menanyakannya kepada hakim Imam Harjadi, anggota majelis hakim yang memutus perkara tersebut, termasuk menyerahkan bukti salinan itu kepada kejaksaan. "Semuanya sedang diproses,"ujarnya.

Sayangnya, Nurhadi enggan mengomentari lebih jauh soal putusan yang mengundang kritik dari berbagai kalangan itu. "Saya tidak bisa memberikan keterangan tentang substansi keputusan," ujarnya. (sumber: tempo interaktif)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.