Kamis, 17 Maret 2011 | 18:08:31
Padahal, Poldasu telah menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar yang didapat di Kabupaten Langkat dari beberapa lokasi penyaluran migor. Sekadar mengingatkan, dugaan penyelewengan tersebut karena instansi yang berperan mendistribusikan migor bersubsidi di Langkat tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran dimaksud.
Sebelumnya, langkah awal penyidik Sat III Tipikor telah menuangkan temuan dalam sebuah laporan pengaduan (LP). Kasus ini juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun sayangnya, belum diketahui siapa tersangka serta orang yang paling bertanggungjawab dibalik penyimpangan tersebut.
Penyelidikan awal, Sat III Tipikor Poldasu telah melayangkan surat penyelidikan tahap awal dengan mengumpulkan berkas-berkas. Laporan masyarakat ini sendiri berdasarkan data anumasi setelah semua daerah menyampaikan laporan dan dicairkan dana subsidi
dari pusat. Namun demikian, ada 9 daerah yang tidak melaksanakan, karena itu sebagian alokasi tidak terserap.
Data yang dihimpun, total realisasi penyaluran subsidi migor bersubsidi di Sumut tahap I, II dan III tahun anggaran 2008 mencapai 5.546.582 liter setara Rp13.866.455.000 berlangsung di 20 kabupaten/ kota. Subsidi migor dengan sasaran rumah tangga miskin (RTM) ini senilai Rp2.500/liter. Penyaluran terbesar di Kota Binjai yakni 600.760 liter senilai Rp1.501.9000, disusul Tobasamosir 579.451 liter senilai Rp1.448. 627.500 liter dan Nias Selatan mencapai 477.117 liter senilai Rp1.192.792.500.
Dua kabupaten/kota terbesar lainnya meliputi Kabupaten Tapanuli Utara 458.966 liter atau senilai Rp1.147.415.00 dan Batubara 392.610 liter atau setara Rp981.525.000. Dari 21 kabupaten/kota yang mengajukan penyaluran subsidi minyak goreng kepada Pemprovsu, Kabupaten Padang Lawas mulai ikut pada tahap II dan III. Total realisasi distribusi migor di daerah ini 357.7780 liter atau setara Rp894.450.000. Sementara, Dairi dan Kabupaten Karo hanya ikut tahap I.
Khusus Kota Medan, Deliserdang, Asahan, Tapanuli Tengah, Pematangsiantar, Labuhanbatu, Tanjungbalai, Padang Lawas tidak menyalurkan subsidi minyak goreng bersumber dari anggaran APBN itu. “ Medan minta, karena Pemko membuat berbagai program penjualan migor dengan harga murah pada saat itu,” kata M Elly Silalahi, Kepala Sub Bina Perdagangan Dalam Negeri Disperindagsu kepada wartawan.
Sedangkan, wilayah dengan tingkat realisasi penyaluran terendah berada di Tebingtinggi yakni 21.507 liter setara Rp53.767.500, Phakpak Barat hanya 21.750 atau senilai Rp54.357.000, Karo (I tahap) yakni 30.267 liter senilai Rp 75.667.500 dan Padang Sidimpuan 40.760 liter senilai Rp101.900.000.
Sementara itu, dalam penyaluran untuk Sumareta Utara (Sumut) mendapat jatah Rp 24 miliar bagi subsidi migor yang dianggarkan dari APBN. Penyaluran subsidi dibagi dalam enam tahapan diperuntukan bagi rumah tangga miskin (RTM) dan masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga Rp 2.500 per liter dari harga pasar pada tahun 2008 lalu tembus di posisi Rp 12 ribu/kg.
Tetapi, penyaluran tidak diselesaikn alias dihentikan dengan alasan harga mengalami penurunan Rp 8.000/Kg. Artinya hanya Rp 14 miliar dari total Rp24 miliar yang dicairkan. Dana subsidi diambil dari pungutan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) yang dikembalikan dalam bentuk subsidi bagi provinsi penghasil.
Penyaluran migor itu sendiri disalurkan sebanyak 6 tahap. Untuk tahap 1,2,3 telah dialokasikan dana sebanyak Rp 14 miliar. Ada sembilan daerah yang tidak melaksanakan, yakni Kota Medan, Labuhan Batu, Dairi, Tanjung Balai, Karo, Tapanuli Tengah, Deliserdang, Asahan, dan Pematangsiantar.
Sumber menyebutkan, penyaluran tahap I, II dan III tahun anggaran 2008 sebesar 5.546.582 liter atau senilai Rp 13.866.455.000. Dan berlangsung di 21 Kabupaten/Kota. Penyaluran terbesar berada di Kota Binjai yakni 600.760 liter senilai Rp 1.501.9000, disusul Tobasamosir sebesar 579.451 liter senilai Rp 1.448.627.500 liter dan Nias Selatan mencapai 477.117 liter senilai Rp 1.192.792.500.
Dua kabupaten/kota terbesar lainnya meliputi, Kabupaten Tapanuli Utara sebanyak 458. 966 liter senilai Rp 1.147.415.00 dan Kabupaten Batubara sebanyak 392. 610 liter sebesar Rp 981.525.000. Dari 21 kabupaten/kota yang mengajukan penyaluran subsidi minyak goreng kepada pemerintah propinsi, Kabupaten Padang Lawas mulai ikut pada tahapan II dan III. Total realisasi distribusi migor di daerah ini sebanyak 357.7780 liter senilai Rp 894.450.000.
Sedangkan daerah dengan tingkat realisasi penyaluran terendah berada di Tebing Tinggi, yakni 21.507 liter senilai Rp 53.767.500, Phakpak Barat hanya 21.750 atau senilai Rp 54.357. 000, Karo (I tahap) yakni 30.267 liter senilai Rp 75.667.500 dan Padang Sidempuan 40.760 liter senilai Rp 101.900.000.(Sukry/Anggi) (Sumber : gomedan.com)
MEDAN-Polda Sumatera Utara sepertinya kayak ecek-ecek menangani kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. Buktinya, sudah bertahun-tahun kasus dugaan korupsi minyak goreng (migor) di Disperindagsu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2008 senilai Rp 24 miliar, gitu-gitu aja.
Padahal, Poldasu telah menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar yang didapat di Kabupaten Langkat dari beberapa lokasi penyaluran migor. Sekadar mengingatkan, dugaan penyelewengan tersebut karena instansi yang berperan mendistribusikan migor bersubsidi di Langkat tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran dimaksud.
Sebelumnya, langkah awal penyidik Sat III Tipikor telah menuangkan temuan dalam sebuah laporan pengaduan (LP). Kasus ini juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun sayangnya, belum diketahui siapa tersangka serta orang yang paling bertanggungjawab dibalik penyimpangan tersebut.
Penyelidikan awal, Sat III Tipikor Poldasu telah melayangkan surat penyelidikan tahap awal dengan mengumpulkan berkas-berkas. Laporan masyarakat ini sendiri berdasarkan data anumasi setelah semua daerah menyampaikan laporan dan dicairkan dana subsidi
dari pusat. Namun demikian, ada 9 daerah yang tidak melaksanakan, karena itu sebagian alokasi tidak terserap.
Data yang dihimpun, total realisasi penyaluran subsidi migor bersubsidi di Sumut tahap I, II dan III tahun anggaran 2008 mencapai 5.546.582 liter setara Rp13.866.455.000 berlangsung di 20 kabupaten/ kota. Subsidi migor dengan sasaran rumah tangga miskin (RTM) ini senilai Rp2.500/liter. Penyaluran terbesar di Kota Binjai yakni 600.760 liter senilai Rp1.501.9000, disusul Tobasamosir 579.451 liter senilai Rp1.448. 627.500 liter dan Nias Selatan mencapai 477.117 liter senilai Rp1.192.792.500.
Dua kabupaten/kota terbesar lainnya meliputi Kabupaten Tapanuli Utara 458.966 liter atau senilai Rp1.147.415.00 dan Batubara 392.610 liter atau setara Rp981.525.000. Dari 21 kabupaten/kota yang mengajukan penyaluran subsidi minyak goreng kepada Pemprovsu, Kabupaten Padang Lawas mulai ikut pada tahap II dan III. Total realisasi distribusi migor di daerah ini 357.7780 liter atau setara Rp894.450.000. Sementara, Dairi dan Kabupaten Karo hanya ikut tahap I.
Khusus Kota Medan, Deliserdang, Asahan, Tapanuli Tengah, Pematangsiantar, Labuhanbatu, Tanjungbalai, Padang Lawas tidak menyalurkan subsidi minyak goreng bersumber dari anggaran APBN itu. “ Medan minta, karena Pemko membuat berbagai program penjualan migor dengan harga murah pada saat itu,” kata M Elly Silalahi, Kepala Sub Bina Perdagangan Dalam Negeri Disperindagsu kepada wartawan.
Sedangkan, wilayah dengan tingkat realisasi penyaluran terendah berada di Tebingtinggi yakni 21.507 liter setara Rp53.767.500, Phakpak Barat hanya 21.750 atau senilai Rp54.357.000, Karo (I tahap) yakni 30.267 liter senilai Rp 75.667.500 dan Padang Sidimpuan 40.760 liter senilai Rp101.900.000.
Sementara itu, dalam penyaluran untuk Sumareta Utara (Sumut) mendapat jatah Rp 24 miliar bagi subsidi migor yang dianggarkan dari APBN. Penyaluran subsidi dibagi dalam enam tahapan diperuntukan bagi rumah tangga miskin (RTM) dan masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga Rp 2.500 per liter dari harga pasar pada tahun 2008 lalu tembus di posisi Rp 12 ribu/kg.
Tetapi, penyaluran tidak diselesaikn alias dihentikan dengan alasan harga mengalami penurunan Rp 8.000/Kg. Artinya hanya Rp 14 miliar dari total Rp24 miliar yang dicairkan. Dana subsidi diambil dari pungutan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) yang dikembalikan dalam bentuk subsidi bagi provinsi penghasil.
Penyaluran migor itu sendiri disalurkan sebanyak 6 tahap. Untuk tahap 1,2,3 telah dialokasikan dana sebanyak Rp 14 miliar. Ada sembilan daerah yang tidak melaksanakan, yakni Kota Medan, Labuhan Batu, Dairi, Tanjung Balai, Karo, Tapanuli Tengah, Deliserdang, Asahan, dan Pematangsiantar.
Sumber menyebutkan, penyaluran tahap I, II dan III tahun anggaran 2008 sebesar 5.546.582 liter atau senilai Rp 13.866.455.000. Dan berlangsung di 21 Kabupaten/Kota. Penyaluran terbesar berada di Kota Binjai yakni 600.760 liter senilai Rp 1.501.9000, disusul Tobasamosir sebesar 579.451 liter senilai Rp 1.448.627.500 liter dan Nias Selatan mencapai 477.117 liter senilai Rp 1.192.792.500.
Dua kabupaten/kota terbesar lainnya meliputi, Kabupaten Tapanuli Utara sebanyak 458. 966 liter senilai Rp 1.147.415.00 dan Kabupaten Batubara sebanyak 392. 610 liter sebesar Rp 981.525.000. Dari 21 kabupaten/kota yang mengajukan penyaluran subsidi minyak goreng kepada pemerintah propinsi, Kabupaten Padang Lawas mulai ikut pada tahapan II dan III. Total realisasi distribusi migor di daerah ini sebanyak 357.7780 liter senilai Rp 894.450.000.
Sedangkan daerah dengan tingkat realisasi penyaluran terendah berada di Tebing Tinggi, yakni 21.507 liter senilai Rp 53.767.500, Phakpak Barat hanya 21.750 atau senilai Rp 54.357. 000, Karo (I tahap) yakni 30.267 liter senilai Rp 75.667.500 dan Padang Sidempuan 40.760 liter senilai Rp 101.900.000.(Sukry/Anggi) (Sumber : gomedan.com)
SHARE BERITA: