MEDAN – Kasus penyelewengan minyak goreng bersubsidi yang disalurkan ke 23 kabupaten/kota di Sumut semakin terkuak.Satuan III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu menemukan adanya indikasi kerugian negara di empat kabupaten/kota.
Keempat daerah tingkat dua tersebut, yakni Kota Medan, Kabupaten Tanah Karo,Kabupaten Batubara, dan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Mengenai kerugian akibat penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008 itu masih diselidiki Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya, kerugian negara dari total alokasi Rp24 miliar itu ditemukan di Langkat sebesar Rp1 miliar. “Kasus dugaan penyelewengan minyak goreng bersubsidi ini sudah ada perkembangan. Selain Kabupaten Langkat, ditemukan adanya kerugian di beberapa kabupaten/ kota di Sumatera Utara,”ungkap Direktur Reskrim Poldasu Agus Andriyanto melalui Kasat III Tipikor AKBP Prastiono kepada wartawan kemarin.
Prastiono memaparkan, nilai kerugian negara tersebut bervariasi terjadi di masing-masing kabupaten/ kota yang memperoleh subsidi minyak goreng.Kerugian negara itu juga diketahui setelah adanya hasil audit dari BPKP. Mengenai orang yang paling bertanggung jawab atas penyelewengan minyak goreng bersubsidi ini telah diperiksa Sat III/Tipikor Dit Reskim Poldasu. Namun, dia enggan menyebut identitasnya. “Nantilah kalau itu.Yang jelas, orangnya sudah pernah kami periksa,”ungkapnya. Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan dalam Negeri Disperindagsu Margaretha Elly Silalahi dan Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan dan Penyaluran Perdagangan Dalam Negeri Disperindagsu M Idris Nasution sudah pernah menjalani pemeriksaan.
Terakhir, keduanya diperiksa petugas di Kantor Disperindag Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan, Senin,29 Maret. Seperti diberitakan, pada Januari 2009 lalu, kasus ini dilaporkan masyarakat kepada Dit Reksrim Poldasu.Laporan itu memuat indikasi korupsi berdasarkan data anumasi setelah semua daerah menyampaikan laporan dan dicairkan dana subsidi dari pusat. Ada sembilan daerah yang tidak melaksanakannya karena sebagian alokasi tidak terserap. Sedikitnya 54.000 ton minyak goreng tidak tersalurkan atau sekitar Rp135 juta. Penyaluran minyak goreng subsidi itu disalurkan sebanyak enam tahap dengan total alokasi Rp24 miliar.Untuk tahap I hingga III telah dialokasikan sebesar Rp14 miliar. Sembilan daerah yang tidak melaksanakannya, yakni Kota Medan,Kabupaten Labuhanbatu, Dairi,Tanjungbalai, Tanah Karo, Tapanuli Tengah (Tapteng), Deliserdang, Asahan, dan Kota Pematangsiantar.
Sumut mendapat jatah Rp24 miliar bagi subsidi minyak goreng yang dianggarkan APBN. Penyaluran subsidi dibagi dalam enam tahapan diperuntukkan bagi rumah tangga miskin (RTM) dan masyarakat berpenghasilan rendah, yakni senilai Rp2.500 per liter dari harga pasar yang kala itu minyak goreng tembus di posisi Rp12.000 per kg. Pemerintah akhirnya tidak menyelesaikan program dan menghentikan subsidi minyak goreng dengan alasan harga mengalami penurunan hingga Rp8.000/kg. Hanya Rp14 miliar dari total Rp24 miliar yang dicairkan. (sumber: Seputar Indonesia, 150410)
SHARE BERITA: