Dairi – Dalam rangka mewujudkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun peraturan perundangan lainnya yang terkait, Pemerintah Kabupaten Dairi menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Teknis dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari Hari Kamis - Sabtu 5 s/d 7 Mei 2011 yang diikuti oleh sebanyak 100 peserta dari berbagai instansi Pemerintahan Daerah yang ada di Kabupaten Dairi, bertempat di Balai Budaya Jalan Sisingamangaraja Nomor 127 Sidikalang. Materi yang disampaikan pada kegiatan dimaksud berupa Penjelasan tentang Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Aplikasi yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah dan pembahasan contoh-contoh soal ujian sertifikasi selama 2 (dua) hari. Untuk kegiatan ujian sertifikasi akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2011 di bawah pengawasan (LKPP) sebanyak 1 orang yang dibantu oleh pengawas lokal (PNS Kab. Dairi) sebanyak 5 orang. Beberapa narasumber yang berkompeten dari pemerintahan turut dihadirkan dalam kegiatan ini sebagai fasilitator diantaranya Edi Usman, M.T. (narasumber dari LKPP/Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Sumatera Utara dan dari Biro Adm. Pembangunan Setda Provsu.
Tujuan pelaksanaan bimbingan teknis adalah untuk memenuhi kebutuhan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi yang terampil dan memiliki sertifikasi dalam pengadaan barang /jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi sehingga dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat memenuhi ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peserta dapat memahami prinsip, kebijakan dan peraturan perundangan terkait pengadaan barang/jasa serta melaksanakan kode etik profesi, good governance dan gerakan anti korupsi. Dengan Bintek ini diharapkan kepada peserta selain dapat mengikuti ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah, juga dapat menerapkannya dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Dairi Drs. Marsius Sitorus, M. Si menjelaskan bahwa Sertifikasi tersebut adalah merupakan tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan merupakan persyaratan seseorang untuk dapat menjadi panitia/pejabat pengadaan serta pejabat pembuat komitmen.
Pada kesempatan ini Bapak Wakil Bupati Irwansyah Pasi, SH menghimbau dengan Bintek ini diharapkan para peserta akan mendapat pembekalan keterampilan, pengetahuan dan perilaku tentang prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga para peserta memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas kompetensi untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam bidang pengadaan pemerintah dan harus sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab, sehingga kelulusan peserta dapat meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, dengan semakin bertambahnya PNS yang telah memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi menjadi lebih efisien, terbuka dan kompetitif sehingga akan berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang pada gilirannya akan meningkatkan kepuasan masyarakat. Selanjutnya Wakil Bupati Dairi mengakhiri sambutannya dan membuka resmi acara tersebut.
SHARE BERITA: