Berita Terkini

Soal Maraknya Penjualan Kayu Alam Tanpa Dokumen Sah, Dinas Kehutanan Dairi Diduga Bekingi Usaha UD Maruba Huta Buntul Parbuluan

Bongkar Muatan : Truk Cot Diesel No. Pol BB 8617 YB  milik UD Maruba sedang
membongkar muatan Kayu alam di Jalan Sanawiyah 
Huta Gambir Sidikalang,
Selasa (28/5) Foto robs
Sidikalang, Terkait maraknya parktik penjualan kayu alam olahan Shin Saw, tanpa dokumen sah dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Dairi oleh usaha pertukangan kayu “UD Maruba” Huta Buntul Parbuluan, Dishutbun Dairi diduga dengan sengaja membekingi praktik illegal tersebut.

Pasalnya, setiap ada temuan penjualan kayu alam yang diduga berasal dari Hutan Parbuluan itu, baik yang dilaporkan masyarakat, maupun wartawan, pihak Dishutbun Dairi itu, selalu meloloskan kayu dimaksud tanpa melakukan proses maupun upaya penyelidikan, atau pengecekan langsung ke lokasi yang menjadi sumber atau asal usul kayu. 

Seperti yang terjadi pada hari Selasa (28/5), sejumlah wartawan yang bertugas di Dairi, melaporkan Truk Colt Diesel milik UD Maruba dengan No.Pol. BB 8617 YB yang sedang mengangkut sekitar 3 ton kayu alam potongan Shin Saw, yang dibongkar di sekitar Jalan Sanawiyah Huta Gambir Sidikalang, kepada Dishutbun, dan Polres Dairi. 

 Setelah dilakukan pengecekan oleh personil Dishutbun dan Polres Dairi, ternyata dokumen yang digunakan untuk mengangkut kayu dimaksud adalah, dokumen Bon Faktur, Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) yang dikeluarkan Kepala Desa Lae Hole, serta surat alas hak dari Raja Bius Lontung Sinaga Situmorang 15 turpuk Parbuluan, tanpa ada dokumen sah yang dikeluarkan Dishutbun Dairi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 Anehnya, saat dilakukan pengecekan oleh petugas, Truk dan muatan kayu dilepas oleh salah seorang personil Polsus, Mitra Hutauruk, dengan alasan bahwa dokumen kayu dimaksud sah, meskipun tidak memiliki dokumen angkutan. “Dokumennya sah, namun demikian besok kita melakukan koordinasi dengan pak Kadis”, ujar Mitra. 

Sementara itu, pihak kepolisian sendiri tidak dapat berbuat banyak karena pihak kehutanan sendiri menyatakan bahwa dokumen kayu yang digunakan Sah,”kalau memang pihak kehutanan sendiri menyatakan, bahwa dokumen kayu sah, dan tidak ada unsur pidana, kita tidak bisa melakukan penyelidikan”, tegas Ipda SP Siringoringo, KBO Reskrim Polres Dairi yang dihubungi BPB di lokasi. 

Sehingga berbagai pihak yang peduli dengan keselamatan wilayah hutan Dairi menilai, bahwa pengusaha pertukangan kayu UD Maruba Huta Buntul itu kebal hukum, karena tidak sekalipun menjalani proses hukum. Seperti diketahui, usaha pertukangan kayu UD Maruba yang berlamat di Huta Buntul Kecamatan Parbuluan, sudah berulang kali didapati melakukan penjualan kayu alam, hanya dengan menggunakan dokumen Bon Faktur, tanpa memiliki surat resmi dari Dinas Kehutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Dishutbun Dairi selalu meloloskannya, tanpa melakukan proses hukum maupun upaya penyelidikan. 

Pada hal, seperti diketahui, bahwa kejahatan Illegal logging tergolong sebagai kejahatan yang langsung melanggar UU No. 23 Tahun 1997, tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Khususnya Pasal 48, menyebutkan bahwa pengrusakan hutan adalah merupakan suatu kejahatan yang berbentuk perusakan lingkungan, melalui praktek penebangan liar (illegal logging). UU No. 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat (3) huruf h, sudah jelas dikatakan bahwa, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). robs

Artikel terkait:


SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.