Bongkar Muatan : Truk Cot Diesel No. Pol BB 8617 YB milik UD Maruba sedang membongkar muatan Kayu alam di Jalan Sanawiyah Huta Gambir Sidikalang, Selasa (28/5) Foto robs |
Sidikalang, Terkait maraknya parktik penjualan kayu alam olahan Shin Saw, tanpa
dokumen sah dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten
Dairi oleh usaha pertukangan kayu “UD Maruba” Huta Buntul Parbuluan,
Dishutbun Dairi diduga dengan sengaja membekingi praktik illegal
tersebut.
Pasalnya, setiap ada temuan penjualan kayu alam yang diduga berasal
dari Hutan Parbuluan itu, baik yang dilaporkan masyarakat, maupun
wartawan, pihak Dishutbun Dairi itu, selalu meloloskan kayu dimaksud
tanpa melakukan proses maupun upaya penyelidikan, atau pengecekan
langsung ke lokasi yang menjadi sumber atau asal usul kayu.
Seperti yang terjadi pada hari Selasa (28/5), sejumlah wartawan yang
bertugas di Dairi, melaporkan Truk Colt Diesel milik UD Maruba dengan
No.Pol. BB 8617 YB yang sedang mengangkut sekitar 3 ton kayu alam
potongan Shin Saw, yang dibongkar di sekitar Jalan Sanawiyah Huta
Gambir Sidikalang, kepada Dishutbun, dan Polres Dairi.
Setelah dilakukan pengecekan oleh personil Dishutbun dan Polres Dairi,
ternyata dokumen yang digunakan untuk mengangkut kayu dimaksud adalah,
dokumen Bon Faktur, Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) yang
dikeluarkan Kepala Desa Lae Hole, serta surat alas hak dari Raja Bius
Lontung Sinaga Situmorang 15 turpuk Parbuluan, tanpa ada dokumen sah
yang dikeluarkan Dishutbun Dairi, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Anehnya, saat dilakukan pengecekan oleh petugas, Truk dan muatan kayu
dilepas oleh salah seorang personil Polsus, Mitra Hutauruk, dengan
alasan bahwa dokumen kayu dimaksud sah, meskipun tidak memiliki
dokumen angkutan. “Dokumennya sah, namun demikian besok kita melakukan
koordinasi dengan pak Kadis”, ujar Mitra.
Sementara itu, pihak kepolisian sendiri tidak dapat berbuat banyak
karena pihak kehutanan sendiri menyatakan bahwa dokumen kayu yang
digunakan Sah,”kalau memang pihak kehutanan sendiri menyatakan, bahwa
dokumen kayu sah, dan tidak ada unsur pidana, kita tidak bisa
melakukan penyelidikan”, tegas Ipda SP Siringoringo, KBO Reskrim
Polres Dairi yang dihubungi BPB di lokasi.
Sehingga berbagai pihak yang peduli dengan keselamatan wilayah hutan
Dairi menilai, bahwa pengusaha pertukangan kayu UD Maruba Huta Buntul
itu kebal hukum, karena tidak sekalipun menjalani proses hukum.
Seperti diketahui, usaha pertukangan kayu UD Maruba yang berlamat di
Huta Buntul Kecamatan Parbuluan, sudah berulang kali didapati
melakukan penjualan kayu alam, hanya dengan menggunakan dokumen Bon
Faktur, tanpa memiliki surat resmi dari Dinas Kehutan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Dishutbun Dairi
selalu meloloskannya, tanpa melakukan proses hukum maupun upaya
penyelidikan.
Pada hal, seperti diketahui, bahwa kejahatan Illegal logging tergolong
sebagai kejahatan yang langsung melanggar UU No. 23 Tahun 1997,
tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Khususnya
Pasal 48, menyebutkan bahwa pengrusakan hutan adalah merupakan suatu
kejahatan yang berbentuk perusakan lingkungan, melalui praktek
penebangan liar (illegal logging).
UU No. 41 Tahun 1999 pasal 50 ayat (3) huruf h, sudah jelas dikatakan
bahwa, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak
dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan,
diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). robs
Artikel terkait:
Artikel terkait:
SHARE BERITA: