Baliho : Salah satu Baliho Foto Bupati Dairi, bersama Kapold-SU dengan tulisan "Hutan Adalah Paru-paru Dunia" di salah satu sudut kota Sidikalang, Kamis (9/5) |
Sidikalang, Terkait semakin maraknya penjualan kayu alam olahan Shin Saw tanpa
dokumen sah, yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik di Kabupaten
Dairi, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Dairi, Ir.
Agus Bukka dinilai tidak mengerti dengan Tugas dan Fungsi (Tupoksi)
jabatannya.
Pasalnya, ketika sejumlah wartawan dan LSM yang bertugas di Dairi
mengonfirmasi Kepala Dinas dimaksud, terkait semakin maraknya
penjualan kayu alam olahan tanpa memiliki dokumen sah, oleh UD Maruba
Huta Buntul Kecamatan Parbuluan Dairi, yang diketahui hanya memiliki
izin pertukangan kayu itu, Kadishutbun Dairi, Ir.Agus Bukka merasa
keberatan, dan menyatakan siap dipenjara.
“Kenapa setiap ada pencurian kayu di Kabupaten Dairi, harus selalu
saya yang disalahkan, orang yang mencuri kayu, kenapa saya yang
disalahkan. Matikan kalianlah aku, laporkan saja ke Polisi, dan
penjarakan kalianlah saya”, kata Agus Bukka, yang dalam waktu dekat
akan memasuki masa pensiunnya itu, seraya mengaku pihaknya tidak mampu
untuk mengamankan kawasan hutan Dairi, dengan alasan tidak memiliki
dana.
Pernyataan itu membuat sejumlah wartawan dan LSM yang berada dalam
ruang kerja Kepala dinas dimaksud merasa heran, dan bertanya-tanya.
Seperti yang disampaikan salah seorang wartawan media cetak terbitan
Medan, Josep Manurung yang menilai Kadis Kehutanan Dairi itu, tidak
mengerti dengan Tupoksi jabatannya.
“Tidak layak seorang Kepala Dinas berkata seperti itu, dan sepertinya
dia (Kadis-red) tidak mengerti dengan Tupoksi jabatannya. Apakan
karena dirinya mau menjalani masa pensiun, hingga berkata seperti
itu”, Tanya Yosep seraya meniru pernyataan Agus Bukka yang meminta
dirinya untuk dipenjarakan.
Menurut Yosep, salah satu fungsi kepala dinas kehutanan kabupaten
adalah melakukan penyelenggaraan dan pembinaan dibidang perlindungan
dan keamanan hutan, sehingga untuk melakukan pengamanan hutan di
wilayahnya, merupakan tanggung jawab kepala dinas dimaksud.
Seperti diketahui, sudah sejak lama UD Maruba Huta Buntul Parbuluan
yang hanya memiliki izin pertukangan kayu dari Perindagkop Dairi itu,
melakukan penjualan kayu alam olahan shin saw, yang diduga bersal dari
kawasan hutan Parbuluan, tanpa memiliki dokumen yang sah.
Sebab setiap melakukan transaksi penjualan kayu, baik ke sejumlah took
bangunan, maupun masyarakat Sidikalang, UD Maruba hanya menggunakan
dokumen kayu berupa Bon Faktur, yang dicap dengan stempel usaha
pertukangan kayu, UD Maruba yang beralamat di Huta Buntul Kecamatan
Parbuluan.
Namun demikian, pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi , maupun pihak
Kepolisian yang mengetahui hal itu, terkesan diam dan tutup mata, dan
sepertinya tidak peduli dengan kerusakan sejumlah kawasan hutan yang
ada di Kabupaten Dairi, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu membuat sejumlah kalangan pemerhati hutan di Kabupaten Dairi
merasa khawatir, sebab bila pemerintah kabupten Dairi, termasuk Bupati
Dairi, KRA Johnny Sitohang, dan pihak Kepolisian Dairi tidak
bertindak, maka dalam waktu 5 atau 10 tahun ke depan, kawasan hutan
dairi akan gundul.
“Bukan tidak mungkin, 5 atau 10 tahun ke depan, seluruh kawasan hutan
yang ada di Kabupaten Dairi akan gundul, apabila pemkab Dairi, Bupati
KRA Johnny Sitohang, maupun pihak kepolisian tidak segera bertindak “,
tegas Hasoloan Manik, ketua LSM Peduli Lingkungan Hidup (PILIHI) Dairi
kepada BPB.
Menurut Hasoloan, sejumlah Baliho Bupati Dairi, KRA Johnny Sitohang
bersama Kapolda SU dengan tulisan “Hutan Adalah Paru-paru Dunia, Mari
Kita Lestarikan”,
merupakan semboyan belaka, atau upaya pencitraan semata, apabila tidak
diikuti dengan tindakan pengamanan hutan secara nyata oleh pemerintah. ROBS
Artikel terkait:
Artikel terkait:
SHARE BERITA: