Berita Terkini

Terkait Maraknya Penjualan Kayu Alam Tanpa Dokumen Sah Kadis Kehutanan Dairi Tidak Mengerti Tupoksinya

Baliho : Salah satu Baliho Foto Bupati Dairi, bersama
 Kapold-SU dengan tulisan "Hutan Adalah Paru-paru
Dunia" di salah satu sudut kota Sidikalang, Kamis (9/5)
Sidikalang, Terkait semakin maraknya penjualan kayu alam olahan Shin Saw tanpa dokumen sah, yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Dairi, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Dairi, Ir. Agus Bukka dinilai tidak mengerti dengan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) jabatannya.

Pasalnya, ketika sejumlah wartawan dan LSM yang bertugas di Dairi mengonfirmasi Kepala Dinas dimaksud, terkait semakin maraknya penjualan kayu alam olahan tanpa memiliki dokumen sah, oleh UD Maruba Huta Buntul Kecamatan Parbuluan Dairi, yang diketahui hanya memiliki izin pertukangan kayu itu, Kadishutbun Dairi, Ir.Agus Bukka merasa keberatan, dan menyatakan siap dipenjara. 

 “Kenapa setiap ada pencurian kayu di Kabupaten Dairi, harus selalu saya yang disalahkan, orang yang mencuri kayu, kenapa saya yang disalahkan. Matikan kalianlah aku, laporkan saja ke Polisi, dan penjarakan kalianlah saya”, kata Agus Bukka, yang dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiunnya itu, seraya mengaku pihaknya tidak mampu untuk mengamankan kawasan hutan Dairi, dengan alasan tidak memiliki dana. 

Pernyataan itu membuat sejumlah wartawan dan LSM yang berada dalam ruang kerja Kepala dinas dimaksud merasa heran, dan bertanya-tanya. Seperti yang disampaikan salah seorang wartawan media cetak terbitan Medan, Josep Manurung yang menilai Kadis Kehutanan Dairi itu, tidak mengerti dengan Tupoksi jabatannya. 

“Tidak layak seorang Kepala Dinas berkata seperti itu, dan sepertinya dia (Kadis-red) tidak mengerti dengan Tupoksi jabatannya. Apakan karena dirinya mau menjalani masa pensiun, hingga berkata seperti itu”, Tanya Yosep seraya meniru pernyataan Agus Bukka yang meminta dirinya untuk dipenjarakan. 

Menurut Yosep, salah satu fungsi kepala dinas kehutanan kabupaten adalah melakukan penyelenggaraan dan pembinaan dibidang perlindungan dan keamanan hutan, sehingga untuk melakukan pengamanan hutan di wilayahnya, merupakan tanggung jawab kepala dinas dimaksud. 

Seperti diketahui, sudah sejak lama UD Maruba Huta Buntul Parbuluan yang hanya memiliki izin pertukangan kayu dari Perindagkop Dairi itu, melakukan penjualan kayu alam olahan shin saw, yang diduga bersal dari kawasan hutan Parbuluan, tanpa memiliki dokumen yang sah. 

Sebab setiap melakukan transaksi penjualan kayu, baik ke sejumlah took bangunan, maupun masyarakat Sidikalang, UD Maruba hanya menggunakan dokumen kayu berupa Bon Faktur, yang dicap dengan stempel usaha pertukangan kayu, UD Maruba yang beralamat di Huta Buntul Kecamatan Parbuluan. 

Namun demikian, pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi , maupun pihak Kepolisian yang mengetahui hal itu, terkesan diam dan tutup mata, dan sepertinya tidak peduli dengan kerusakan sejumlah kawasan hutan yang ada di Kabupaten Dairi, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Hal itu membuat sejumlah kalangan pemerhati hutan di Kabupaten Dairi merasa khawatir, sebab bila pemerintah kabupten Dairi, termasuk Bupati Dairi, KRA Johnny Sitohang, dan pihak Kepolisian Dairi tidak bertindak, maka dalam waktu 5 atau 10 tahun ke depan, kawasan hutan dairi akan gundul. 

“Bukan tidak mungkin, 5 atau 10 tahun ke depan, seluruh kawasan hutan yang ada di Kabupaten Dairi akan gundul, apabila pemkab Dairi, Bupati KRA Johnny Sitohang, maupun pihak kepolisian tidak segera bertindak “, tegas Hasoloan Manik, ketua LSM Peduli Lingkungan Hidup (PILIHI) Dairi kepada BPB. 

Menurut Hasoloan, sejumlah Baliho Bupati Dairi, KRA Johnny Sitohang bersama Kapolda SU dengan tulisan “Hutan Adalah Paru-paru Dunia, Mari Kita Lestarikan”, merupakan semboyan belaka, atau upaya pencitraan semata, apabila tidak diikuti dengan tindakan pengamanan hutan secara nyata oleh pemerintah. ROBS

Artikel terkait:


SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.