Berita Terkini

Peredaran Kayu Alam Tanpa Dokumen Resmi Terus Berlangsung Dinas Kehutanan Dairi Dituding Mandul Dan Perlu Dievaluasi

Bongkar Kayu : Truk milik UD Maruba Huta Buntul, sedang
 membongkar sejumlah kayu alam berupa papan di salah satu
rumah makan di depan Kantor Bupati Dairi, Jalan Sisingamanga-
raja Sidikalang, Senin (6/5) Foto dok BPB Robinson Simbolon
Sidikalang, Hingga kini peredaran kayu alam olahan tanpa dokumen resmi di Kabupaten Dairi terus berlanjut, tanpa ada upaya penanganan yang serius dari pihak Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Dairi.

Hingga sejumlah kalangan menuding Dishutbun Dairi itu telah “Mandul”, hingga perlu untuk dievaluasi. Pasalnya, sejumlah kasus penjualan kayu alam tanpa dokumen resmi, dan hanya menggunakan Bon Faktur dari salah satu pertukagan kayu, UD Maruba Huta Buntul Kecamatan Parbuluan Dairi, yang dinilai kebal hukum oleh sejumlah pemerhati Hutan di Dairi itu, hingga kini masih terus berlangsung dan tidak ada tindakan dari pihak terkait, termasuk dari pihak penegak hukum, meski kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas terkait. 

Bahkan belum lama ini, Dinas kehutanan sendiri sudah pernah melakukan identifikasi terhadap ratusan batang kayu alam olahan mesin shin saw yang ditemukan tanpa memiliki dokumen resmi di salah satu Toko Bangunan yang ada di Sidikalang (BPB edisi Selasa 16/4), yang akhirnya raib atau hilang dari lokasi toko. 

Namun hingga kini Dinas kehutanan Dairi terkesan diam dan tidak menindak lanjuti kasus tersebut. Meskipun telah mendapat desakan dari sejumlah pihak, termasuk dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Masyarakat Pacasila Indonesia (MPI) Dairi (yang melaporkan temuan-red). 

Pantauan BPB di lapangan, hingga Senin (6/5), Pengusaha Pertukangan Kayu UD Maruba Huta Buntul, masih juga melakukan penjualan kayu alam tanpa dokumen resmi (hanya menggunakan Bon Faktur-red) ke salah satu rumah makan yang berada di depan Kantor Bupati Dairi, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang. 

Ketika BPB mecoba menghubungi supir Truk yang mengaku bermarga Simbolon itu menjelaskan, bahwa kayu yang diangkut berasal dari usaha pertukangan kayu UD Maruba Huta Buntul Kecamatan Parbuluan, seraya menunjukkan dokumen berupa selembar Bon Faktur dari UD Maruba yang diketahui hanya memiliki izin pertukangan kayu Anehnya, usai membongkar sebahagian muatan Truk di rumah makan dimaksud, selanjutnya sisa muatan truk dibongkar atau diturunkan di lokasi perumahan perwira Polres Dairi, yang letaknya berdampingan dengan rumah dinas ketua DPRD Dairi. 

Ketua LSM Peduli Lingkungan Hidup (PILIHI) Dairi, Hasoloan Manik yang dihubungi BPB di Kantor Kejaksaan Sidikalang, mengaku heran dengan ketidak pedulian Dinas Kehutanan Dairi yang tidak respon terhadap laporan maraknya peredaran kayu alam yang tidak memiliki dokumen resmi tersebut. 

Menurut Hasoloan yang pernah menerima penghargaan Kalpataru dari Presiden RI itu, menuding Dinas Kehutan Dairi telah mandul dan perlu untuk dievaluasi. “Apabila hal ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin, dalam waktu yang tidak lama lagi, seluruh Hutan Parbuluan akan gundul, termasuk wilayah knserfasi TWA Sicike-cike yang merupakan sumber utama air untuk masyarakat Dairi akan mengalami kepunahan”, ungkap Hasoloan kesal. 

Sementara itu, Kadis Kehutanan Kabupaten Dairi, Ir. Agus Bukka yang dihubungi BPB melalui seluler, Agus mengatakan, bahwa dirinya bersedia dilaporkan ke pihak penegak hukum atas kemandulannya. 

Agus juga mengakui, bahwa pihaknya tidak mampu untuk melakukan pengawasan hutan di Dairi, akibat tidak memiliki dana operasional, dan dirinya juga siap dipecat dari jabatannya atas kemandulan dinas yang dipimpinnya, sesuai dengan tudingan dari berbagai pihak. 

Sebelumnya, saat BPB mencoba mengabadikan dokumentasi Foto Truk yang sedang membongkar muatan kayu disalah satu rumah makan dimaksud, BPB menerima pesan singkat (SMS) yang diduga berasal dari oknum pengusaha pertukangan kayu UD Maruba agar, membuat berita dan foto dokumentasi kegiatannya sebesar gereja di media ini. (robs)

Artikel terkait :


SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.