Sidikalang, Hingga kini peredaran kayu alam olahan tanpa dokumen resmi di
Kabupaten Dairi terus berlanjut, tanpa ada upaya penanganan yang
serius dari pihak Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Dairi.
Hingga sejumlah kalangan menuding Dishutbun Dairi itu telah “Mandul”, hingga
perlu untuk dievaluasi.
Pasalnya, sejumlah kasus penjualan kayu alam tanpa dokumen resmi, dan
hanya menggunakan Bon Faktur dari salah satu pertukagan kayu, UD
Maruba Huta Buntul Kecamatan Parbuluan Dairi, yang dinilai kebal hukum
oleh sejumlah pemerhati Hutan di Dairi itu, hingga kini masih terus
berlangsung dan tidak ada tindakan dari pihak terkait, termasuk dari
pihak penegak hukum, meski kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas
terkait.
Bahkan belum lama ini, Dinas kehutanan sendiri sudah pernah melakukan
identifikasi terhadap ratusan batang kayu alam olahan mesin shin saw
yang ditemukan tanpa memiliki dokumen resmi di salah satu Toko
Bangunan yang ada di Sidikalang (BPB edisi Selasa 16/4), yang akhirnya
raib atau hilang dari lokasi toko.
Namun hingga kini Dinas kehutanan Dairi terkesan diam dan tidak
menindak lanjuti kasus tersebut. Meskipun telah mendapat desakan dari
sejumlah pihak, termasuk dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK)
Masyarakat Pacasila Indonesia (MPI) Dairi (yang melaporkan
temuan-red).
Pantauan BPB di lapangan, hingga Senin (6/5), Pengusaha Pertukangan
Kayu UD Maruba Huta Buntul, masih juga melakukan penjualan kayu alam
tanpa dokumen resmi (hanya menggunakan Bon Faktur-red) ke salah satu
rumah makan yang berada di depan Kantor Bupati Dairi, Jalan
Sisingamangaraja Sidikalang.
Ketika BPB mecoba menghubungi supir Truk yang mengaku bermarga
Simbolon itu menjelaskan, bahwa kayu yang diangkut berasal dari usaha
pertukangan kayu UD Maruba Huta Buntul Kecamatan Parbuluan, seraya
menunjukkan dokumen berupa selembar Bon Faktur dari UD Maruba yang
diketahui hanya memiliki izin pertukangan kayu
Anehnya, usai membongkar sebahagian muatan Truk di rumah makan
dimaksud, selanjutnya sisa muatan truk dibongkar atau diturunkan di
lokasi perumahan perwira Polres Dairi, yang letaknya berdampingan
dengan rumah dinas ketua DPRD Dairi.
Ketua LSM Peduli Lingkungan Hidup (PILIHI) Dairi, Hasoloan Manik yang
dihubungi BPB di Kantor Kejaksaan Sidikalang, mengaku heran dengan
ketidak pedulian Dinas Kehutanan Dairi yang tidak respon terhadap
laporan maraknya peredaran kayu alam yang tidak memiliki dokumen resmi
tersebut.
Menurut Hasoloan yang pernah menerima penghargaan Kalpataru dari
Presiden RI itu, menuding Dinas Kehutan Dairi telah mandul dan perlu
untuk dievaluasi. “Apabila hal ini terus berlangsung, bukan tidak
mungkin, dalam waktu yang tidak lama lagi, seluruh Hutan Parbuluan
akan gundul, termasuk wilayah knserfasi TWA Sicike-cike yang merupakan
sumber utama air untuk masyarakat Dairi akan mengalami kepunahan”,
ungkap Hasoloan kesal.
Sementara itu, Kadis Kehutanan Kabupaten Dairi, Ir. Agus Bukka yang
dihubungi BPB melalui seluler, Agus mengatakan, bahwa dirinya bersedia
dilaporkan ke pihak penegak hukum atas kemandulannya.
Agus juga mengakui, bahwa pihaknya tidak mampu untuk melakukan
pengawasan hutan di Dairi, akibat tidak memiliki dana operasional, dan
dirinya juga siap dipecat dari jabatannya atas kemandulan dinas yang
dipimpinnya, sesuai dengan tudingan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, saat BPB mencoba mengabadikan dokumentasi Foto Truk yang
sedang membongkar muatan kayu disalah satu rumah makan dimaksud, BPB
menerima pesan singkat (SMS) yang diduga berasal dari oknum pengusaha
pertukangan kayu UD Maruba agar, membuat berita dan foto dokumentasi
kegiatannya sebesar gereja di media ini. (robs)
Artikel terkait :
Artikel terkait :
SHARE BERITA: