Illustrasi |
Sidikalang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dairi dituding melanggar jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang telah ditetapkan.Tudingan ini disampaikan Team Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Dairi periode 2014-2019 Ir Luhut Matondang – Maradu Gading Lingga, SH atau akrab disebut Luhut Ma DonGanTa. Keberatan ini disampaikan ke Panwaslu Dairi diterima Sudarno Angkat, SPd di kantornya Jalan A Yani Sidikalang, Rabu (31/7).Team Advokasi Luhut MaDonGanTa di antaranya Ilham Prasetya Gultom, SH (Korodinator), Bukit Sitompul SE.SH dan Khomaida Hambali Siambaton.
Dalam surat keberatan itu dijelaskan, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 14/Kpts/KPU-Kab002.434790/2013 pada 17 Juli 2013 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPUD Dairi Nomor 01/Kpts/KPU-Kab-002434790/2013 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dairi tahun 2013, seyogianya Selasa(30/7)
KPUD Dairi harus menyampaikan/memberitahukan hasil penelitian berkas calon peserta Pemilukada sebagaimana diatur pada halaman 4 point bangka 5 lampiran keputusan.Ternyata sampai batas waktu tersebut, yakni 30 Juli 2013, KPUD Dairi belum melaksanakan penyampaian/pemberitahuan hasil penelitian berkas kepada bakal calon peserta Pemilukada Dairi atas nama Luhut Matondang.
Ironisnya, meskipun pihak KPUD Dairi belum melaksanakan tahapan tersebut, tetapi Rabu (31/7), KPUD Dairi telah melangkah ke tahapan jadwal selanjutnya yaitu tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagaimana dimaksud dalam surat KPUD Dairi Nomor 730/KPU-Kab-002.434790/VII/2013 tanggal 29 Juli 2013.
Dikatakan juga, berdasarkan tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilukada Dairi tahun 2013, pada hari Rabu 31 Juli 2013 seharusnya juga KPUD Dairi sudah masuk ke tahapan perbaikan kelengkapan/syarat pasangan calon, namun hal itu mungkin tidak dapat dilaksanakan karena tahapan penyampaian/pemberitahuan hasil penelitian sampai saat ini belum dilakukan sehingga hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap jadwal tahapan Pemilukada Dairi yang sudah ditetapkan KPUD Dairi.
Team Advokasi Luhut MaDonGanTa minta agar KPUD Dairi bekerja secara profesional,serta taat pada asas penyelenggaraan Pemilu untuk menghindari adanya dugaan tindakan curang dilakukan penyelenggara Pemilukada Dairi.Selain ke Panwaslu Dairi, surat tersebut akan disampaikan ke DKPP di Jakarta, KPU di Jakarta, Bawaslu di Jakarta, KPU Provinsi Sumatera Utara di Medan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Medan.
sumber: WOL
SHARE BERITA: