Bupati Dairi Johnny Sitohang (M.POSKOTANEWS.COM) |
MEDAN, Petugas Polda Sumut memeriksa Bupati Dairi Johnny Sitohang di Markas Polda Sumut, Medan, Rabu 4 September 2013.
Keduanya terjerat kasus kepemilikan ijazah palsu. Kepala Subdirektorat (Subdit) I/ Keamanan Negara (Kamneg) Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) RB Damanik mengatakan, penyidik bisa saja menahan Bupati Dairi Johnny Sitohan atas sangkaan sengaja melakukan pemalsuan data autentik milik negara. Dokumen negara itu dipalsukan agar dapat mencalonkan diri kembali sebaga bupati dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Dairi 2013.
“Kalau Bupatinya (Dairi) ya bisalah kami tahan karena ancaman hukuman kasus ijazah palsu itu di atas lima tahun,” katanya kepada wartawan. Dia mengungkapkan, ka sus dugaan ijazah palsu orang nomor satu di Dairi itu saat ini sudah menjadi atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan untuk segera dituntaskan.
RB Damanik juga mengaku sudah turun ke Dairi melakukan penyelidikan. Namun, untuk melakukan proses penahanan penyidik masih perlu menunggu laporan dari pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
”Sampai saat ini, kami masih menunggu la poran itu. Begitupun, Panwaslu Dairi sudah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta karena meloloskan yang bersangkutan dalam bursa percalonan bupati di daerah itu,” katanya. Selain menunggu laporan dari panwaslu setempat, penyidik juga sedang berkomunikasi dengan Panwaslu Sumut.
“Tadi, sudah kita didatangi Panwaslu provinsi untuk menelusurinya dan saat ini masih dalam proses,”tuturnya. Dia menyebutkan, lolosnya Johnny Sitohang sebagai Bupati Dairi yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut karena kesalahan KPU Dairi. Sebab, salah satu syarat untuk menjadi calon bupati adalah ijazah asli.
Kesalahan KPU Dairi tersebut sudah ditentang Panwaslu, tapi tidak ditanggapi. Itu sebabnya, Panwaslu Dairi melaporkan kinerja KPU Dairi ke Panwaslu pusat di Jakarta pada 13 Agustus 2013. Berdasarkan laporan Panwaslu Dairi tersebut, KPU Dairi mendadak menggelar rapat pleno pada 14 Agustus 2013.
“Tapi, rapat itu digelar tertutup dan tidak dihadiri Panwaslu setempat,” sebutnya.
Sumber : Mahardikanews.com
SHARE BERITA: