Berita Terkini

Rosa Divonis 2,5 Tahun Penjara

JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang alias Rosa divonis dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menilai Rosa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

"Menyatakan terdakwa Mindo Rosalina terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara besama-sama secara berbarengan," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya, dalam putusannya di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/9/2011).

Rosa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbanganya, majelis hakim mengatakan berdasarkan alat bukti, saksi, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum. Bahwa atas kesepakatan terdakwa dengan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, telah memberi 3 lembar cek kepada Wafid Muharaam dalam amplop putih. Cek snilai Rp3,2 miliar diterima Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam kemudian menyerahkan ke stafnya Poniran.

"Terdakwa telah menyerahkan cek senilai Rp3,2 miliar kepada wafid Muharam. Dengan demikian unsur memberi sesuatu telah terpenuhi," kata hakim anggota Soejatmiko.

Terdakwa diminta atasannya, Muhammad Nazaruddin untuk mengawal proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang agar PT DGI dilibatkan dalam proyek tersebut. PT DGI ditetapkan sebagaimana pelaksana proyek.

"El Idris telah menyerahkan empat lembar cek senilai Rp4,3 miliar ke Nazaruddin dan ke Wafid Rp3,2 miliar," tambahnya.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan yakni, terdawka memberi peluang pejabat negara untuk melakukan korupsi, kontra terhadap pemberantasan korupsi. Sementara dalam pertimbangan menjatuhkan putusan terdakwa menyesal teradpap perbuatannya, berlaku sopan selama persidangan.

"Dan hal yang meringankan, Sopan, menyesal, masih muda dan punya kesempatan memperbaiki diri," tambahnya.

Atas putusan majelis hakim, Rosa menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Rosa.(msn.com/put)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.