Abdul Haris Semendawai |
Instansi penegak hukum itu terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Polri, Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Penandatanganan pernyataan tersebut merupakan komitmen bersama institusi penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap whistleblower sebagai justice collaboration," tutur Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (19/7).
Menurutnya, hal itu karena setiap informasi dari para pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan para penegak hukum merupakan hal penting untuk membantu aparat penegak hukum guna mengungkap kejahatan yang lebih serius.
Abdul menambahkan terkait hal ini, UU no 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban masih perlu diperkuat dengan jaminan dan pengaturan lebih lanjut serta mengambil langkah-langkah strategis bersama untuk memperkuat aktivitas dalam memberikan perlindungan kepada pelapor.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Denny Indrayana. Menurutnya, Satgas PMH bersama LPSK juga sejak awal telah mendorong perlindungan whistleblower sebagai justice collaboration.
"Dengan seminar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum dan mempercepat proses revisi UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," timpal Denny.
"Penandatanganan pernyataan tersebut merupakan komitmen bersama institusi penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap whistleblower sebagai justice collaboration," tutur Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (19/7).
Menurutnya, hal itu karena setiap informasi dari para pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan para penegak hukum merupakan hal penting untuk membantu aparat penegak hukum guna mengungkap kejahatan yang lebih serius.
Abdul menambahkan terkait hal ini, UU no 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban masih perlu diperkuat dengan jaminan dan pengaturan lebih lanjut serta mengambil langkah-langkah strategis bersama untuk memperkuat aktivitas dalam memberikan perlindungan kepada pelapor.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Denny Indrayana. Menurutnya, Satgas PMH bersama LPSK juga sejak awal telah mendorong perlindungan whistleblower sebagai justice collaboration.
"Dengan seminar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum dan mempercepat proses revisi UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," timpal Denny.
SHARE BERITA: