Berita Terkini

Hari ini, Syamsul Arifin hadapi tuntutan

(WOL Photo/Muhammad Muharram Lubis)
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara non-aktif, Syamsul Arifin, akan menghadapi tuntutan perkara korupsi APBD langkat 2000-2007 di Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Jakarta, hari ini. Sidang kasus ini berubah jadwal dari sebelumnya yang selalu dilaksanakan pada hari Senin.

Menurut Abdul Hakim Siagian, anggota Kuasa Hukum Syamsul Arifin, sidang ini berubah jadwal dari hari Senin menjadi hari Selasa karena permintaan Syamsul Arifin sendiri. ”Pak Syamsul meminta agar Majelis Hakim untuk menyidangkannya setiap hari Selasa,” ujar Abdul Hakim, tadi malam, kepada Waspada Online.

Lanjut Abdul Hakim, pada sidang ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sidang sudah masuk ke agenda penuntutan, dan mudah-mudahan sidang kasus ini segera selesai,” ujar Abdul Hakim.

Menurutnya, sebagai kuasa hukum tetap percaya akan kredibilitas dan integritas JPU KPK dalam menyampaikan tuntutannya. "Requisitor acara tututan jaksa ini sikap kita yang terbaik tenang sembari mempersiapkan dan mencermati secara seksama apa yang menjadi tuntutannya,” kata Abdul Hakim.

Tentu, kata Abdul Hakim, apa yang menjadi tuntutan nanti akan kita tanggapi dalam suasana hati yang tenang. “Ini proses sidang, tentu gilirannya berpulang kepada pak Syamsul untuk menyampaikan pembelaan nantinya. Terus terang saja, dan mudah-mudahan saja tuntutan jaksa sepenuhnya mencerminkan apa yang menjadi fakta dalam persidangan selama ini,” tuturnya.

Menurut Abdul Hakim lagi, kuasa hukum tidak mungkin untuk menebak-nebak apa yang akan menjadi tuntutan JPU nantinya. Namun demikian, sebagai kuasa hukum tentu kami berharap tuntutan jaksa sesuai dengan apa yang disampaikan dalam persidangan, baik dari keterangan para saksi-saksi maupun keterangan lainnya seperti barang bukti dan keterangan terdakwa. “Termasuk keterangan saksi ahli. Apa yang akan menjadi tuntutan jaksa, kita tunggu besok,” katanya tadi malam.

Sementara itu, Syah Afan Din (Om Din), adik kandung Syamsul, menyebutkan dalam menghadapi sidang tuntutan pagi nanti, Syamsul dalam keadaan sehat walaupun masih menggunakan kursi roda. “Kita doakan pak Syamsul dapat menjalani sidang ini dengan kondisi yang tetap sehat,” ujar Om Din.

Dia juga menyatakan, Syamsul dalam kondisi sehat untuk mengikuti persidangan dan mendengar tuntutan JPU.

Syamsul didakwa korupsi APBD Pemkab Langkat 2000-2007 silam saat menjadi Bupati langkat dua periode. Dalam kasus yang sama, mantan bawahan Syamsul, Buyung Ritonga juga ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp216,5 juta. KPK juga menyita sebuah rumah mewah perumahan Raffles Hills Cibubur Jakarta Timur, mobil merek Jaguar warna biru telur asin metalik milik anak Syamsul, Beby Ardiana, yang bernomor polisi B 8685 BS.

Saat menjabat sebagai Bupati Langkat, Syamsul diduga telah menyelewengkan dana kas daerah Langkat senilai Rp102,7 miliar. KPK menetapkan status Syamsul sebagai tersangka pada pertengahan April silam dan ditahan di Rutan Salemba sejak 22 Oktober 2010 silam. Syamsul didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999.(wol)

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.