Hakim Syarifudin |
Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap hakim Syarifudin Umar, Senin (6/6) pekan depan. "Insya Allah, Senin (6/6) akan ditandatangani SK pemberhentian sementara," kata Juru Bicara MA yang juga Ketua Muda Pengawasan MA, Hatta Ali, di Jakarta, Sabtu (4/6).
Hakim Syarifudin Umar tertangkap tangan usai menerima suap sebesar Rp250 juta dari seorang kurator yang menangani aset PT SCI berinisial PW, Rabu (1/6) malam. Selain menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan rupiah dan asing, penyidik KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Pajero yang digunakan PW. Hatta Ali mengatakan, SK tersebut dikeluarkan pekan depan karena penangkapan Syarifudin terjadi pada Rabu (1/6) malam yang kemudian berlanjut hari libur panjang. "Selain itu, Ketua MA tengah berada di luar kota," kata Ali. Di bagian lain, Ali menyatakan merasa prihatin dengan penangkapan hakim Syarifudin tersebut di saat MA sedang melakukan perubahan. "Tentunya saya merasa prihatin terhadap kejadian itu, di saat MA tengah melakukan perubahan," katanya. MA menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. (SUMBER: Metrotvnews.com)
SHARE BERITA: