Mahkamah Agung (MA) akan memutuskan nasib hakim yang tengah berstatus sebagai tersangka dugaan suap, Syarifudin Umar hari ini, Senin (6/6/2011). Rencananya, Ketua MA Harifin A. Tumpa akan melakukan penandatanganan Surat Keputusan (SK) pemecatan Syarifudin yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Senin 6 Juni 2011 Jam 08.30 WIB di ruang Wiryono lantai 2, ketua MA akan mengadakan konferensi pers tentang penandatanganan surat pemecatan hakim PN Jakarta Pusat itu," kata Humas MA, Andri Tristianto melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (5/6/2011) malam.MA mendapat desakan luas dari berbagai pihak untuk memberhentikan Syarifudin Umar setelah KPK resmi menetapkan status tersangka kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu.
Hakim Syarifudin dan Kurator Puguh ditangkap petugas KPK di tempat terpisah, seusai transaksi serah terima uang Rp250 juta di rumah Syarifudin, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011) malam.
Di lokasi penangkapan Syarifudin, penyidik KPK menyita Rp142.353.000, 116.128 Dolar Amerika Serikat, 245 Dolar Singapura, 12.600 Riel Kamboja, dan 20.000 Yen Jepang.
Tak ketinggalan, sejumlah telepon genggam milik Syarifudin dan Puguh juga ikut disita petugas KPK. Bahkan, mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifudin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut diamankan petugas KPK. (SUMBER: TRIBUNNEWS.COM)
SHARE BERITA: