Oleh Dinas Perhubungan Sumatera Utara di Timbangan Sidikalang sehingga puluhan truck pengangkut CPO kembali ke Aceh.
Operasi Kelebihan Tonase dan Dimensi yang dilakukan Dinas Perhubungan Sumatera memaksa sejumlah truk pengangkut CPO (minyak sawit) yang berasal dari Aceh Selatan terpaksa berhenti di jalan Runding sidikalang karean diketahui bermuatan di luar kewajaran, sebagaimana tampak di Jembatan Timbang dan Jalan Runding Sidikalang, Kamis (12/5).
Operasi Penegakan Hukum (Gakum) Kelebihan Muatan dan Dimensi di berbagai jembatan timbang sudah dilakukan sejak 9 Mei yang lalu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara.
Anggota DPRD Sumatera Utara Richard Eddy Lingga SE, yang sedang menggelar kegiatan reses di daerah pemilihannya di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat ini juga mendapati truk-truk itu mengangkut CPO hingga melanggar batas muatan. Dia juga memperhatikan sejumlah truk sedang mengantre di seberang Jembatan Timbang Sidikalang. Saat itu Kepala Jembatan Timbang Mahadi Bintang mengatakan, beban kendaraan itu menyalahi aturan level ketiga yaitu beban lebih dari 25%.
Saat melintas di timbangan, terlihat bobot mencapai 37 ton. "Kalau seperti ini, hancurlah jalan ruas Kabupaten Dairi-Medan. Sia-sia proyek pembangunan jalan. Rakyat susah dan anggaran pemerintah tak banyak makna. Ini mesti ditindak. Tidak boleh ditoleransi," ujar Richard. Mahadi menjelaskan ada tiga kategori pelanggaran dilakukan sopir truk. Kualifikasi pertama adalah berupa denda Rp 80.000 bila muatan berlebih sebanyak 5%. Jika muatan over bervariasi antara 5%-25% maka dikenakan denda Rp 100.000. Pada pelanggaran kedua dijatuhi penyitaan surat, pembongkaran lalu disidangkan ke pengadilan, sedangkan pada pelanggaran ketiga denda maksimal Rp 500.000. Dengan demikian diharap dapat memberi efek jera bagi pengusaha. Mahadi Bintang juga memperlihatkan dokumen bahwa beberapa kolom kartu uji kendaraan khususnya jenis tangki pemuat minyak sawit mentah (CPO-red) tidak diisi. Seyogianya, dia mengatakan, berbagai informasi itu mesti ditulis sebagai dasar pemeriksaan.
Pada kesempatan itu, Mahadi menyebutkan, sejak operasi penertiban dimulai terdapat 27 mobil dikenakan pelanggaran tingkat ketiga. Sedang pelanggaran tingkat pertama dikenakan terhadap 13 unit mobil dengan penerimaan denda Rp 1.040.000. Pelanggaran tingkat kedua dikenakan terhadap 35 unit kendaraan senilai Rp 3.500.000.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adyaksa mengatakan, tertahannya truk muatan CPO yang ada di Sidikalang menuju Medan dengan alasan tonase yang melebihi muatan tersebut sangat merugikan masyarakat karena arus lalu lintas barang untuk industri menjadi terhambat. "Yang paling merugi itu masyarakat karena kebutuhan dari hasil industri CPO menjadi terhambat dan biaya ekonomi menjadi lebih tinggi," ujarnya.
Memang, dia mengakui, penegakan hukum dilakukan aparat di jembatan timbang. Tapi harus juga dapat dilihat dari sisi lain seperti kalau memang muatan melebihi kapasitas, apakah didenda atau muatan diturunkan, pemerintah juga harus menyiapkan solusi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. "Kalau memang diberi denda, apakah telah diatur dan jelas aplikasinya tentang jumlah denda tersebut. Dan kalau muatan diturunkan, apakah jembatan timbang memiliki tempat penampungan sementara. Memang kita mendukung penegakan hukum itu, tapi jelas pelaksanaannya," kata Laks. Seharusnya, dia mengatakan, pemerintah bisa memberi alternatif yang baik bagi pelaku usaha di Sumut. Karena kalau dinyatakan truk-truk pengangkutan barang tersebut merusak jalan, jadi untuk apa biaya pajak yang telah dibayar oleh pengusaha."Pengusaha mendukung penegakan hukum. Kalau memang angkutan tidak sesuai syarat jangan dikeluarkan izinnya. Jangan setelah digunakan pengusaha, baru dilarang melintas dengan alasan melebihi volume," tegasnya.
75 Truk Kena Tilang
Sementara pada operasi serupa di Langkat tercatat Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Gebang terpaksa membalikkan arah 7 unit truk angkutan asal Aceh tujuan Medan. Mereka tidak diizinkan melintas di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tujuan Medan karena muatannya di atas batas toleransi yang diizinkan.
Dishub Sumut juga memberikan sanksi tilang terhadap 75 unit truk lain yang melanggar ketentuan tentang kelebihan muatan,selain 34 unit truk dikenakan sanksi preventif karena sumbu dan body kendaraan tidak sesuai dimensi serta tidak sesuai dengan buku uji kendaraan.
Kepala Tim Operasi Gakum Kelebihan Muatan dan Dimensi Dishub Sumut di UPPKB Gebang,H Hosaeini, menyebutkan,operasi itu akan terus dilanjutkan sebelum ada perintah penutupan.
Dia mengakui operasi yang mereka lakukan menimbulkan komplain dari kalangan supir truk angkutan yang kendaraannya terkena sanksi tilang dan balik asal. "Kami hanya supir,muatan lebih itu urusan jasa angkutan dan toke," kata seorang sopir bernama T Syafi"i.Sopir itu juga mengemukakan keheranannya mengapa di UPPKB Jembatan Timbang Aceh Tamiang, NAD, truk mereka bisa lolos setelah membayar kelebihan muatan. "Tetapi di timbangan Gebang, truk kami disuruh balik arah dan ditilang," kata T Syafi"i
Sumber: berbagai media
Doc: mahalipanSHARE BERITA: