Berita Terkini

Tidak Segera Ditindak, Jangka Waktu 10 Tahun Hutan Dairi Akan Gundul

Kamiluddin.M. BBA
Sidikalang, Apabila Pemerintah Kabupaten Dairi dan penegak hukum, tidak segera bertindak terhadap Pembalak –pembalak liar (Illegal logging) yang saat ini masih terus berlangsung, diperhitungkan dalam jangka waktu 10 tahun, Hutan Register atau Hutan Lindung yang ada di wilayah Kabupaten Dairi akan gundul.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Investigasi Penyelamatan Asset Negara (LIPAN – RI) Kabupaten Dairi /Pakpak Bharat, Kamiluddin Maha, BBA untuk menanggapi sejumlah pemberitaan surat kabar, terkait kegiatan Illegal logging yang akhir – akhir ini semakin marak di Kabupaten Dairi.

“Apabila Pemerintah dan Penegak Hukum tidak segera melakukan tindakan terhadap kegiatan penebangan kayu yang tidak sah di sejumlah hutan register ini, bukan tidak mungkin dalam jangka waktu 10 tahun ke depan, seluruh Hutan Register ataupun Hutan lindung yang ada di wilayah Kabupaten Dairi akan gundul”, ungkap Kamiluddin, seraya memperlihatkan sejumlah dokumen atau video dan foto – foto tentang kerusakan hutan di Kabupaten Dairi, Senin (9/4).

Kegiatan Illegal Loging :
Salah satu kegiatanPembalakan
Hutan di Hutan register 69
Ndeleng Mbelin Sinar Pagi
Kecamatan Tanah Pinem
Kab.Dairi, 
Kamiluddin Maha yang kerap melakukan survey atau investigasi ke sejumlah lokasi Register itu mengaku, sesuai dengan hasil investigasinya ke sejumlah lokasi hutan lindung yang ada di Dairi, hingga saat ini, kegiatan Illegal Logging itu masih terus berlangsung, seperti halnya yang terjadi di Desa Lae Amabat, Bonian Kecamatan Silima Punggapungga, Simungun, Sinar Pagi Kecamatan Siempatnempu Hilir, Desa Karing Kecamatan Berampu, Sidiangkat Kecamatan Sidikalang, Desa Lae hole Parbuluan dan bahkan Danau Sicike – Cike.

Kamiluddin menduga, kegiatan perambahan hutan itu dapat berjalan dengan mulus, akibat Pemkab Dairi atau Dinas Kehutanan dan Perkebunan Dairi tidak peduli dan terkesan tutup mata, dan bahkan Ia menilai, Polisi Hutan (Polhut) yang ada di Dairi tidak berfungsi, “Saya menduga Dishut tidak peduli dengan keberadaan dan keamanan hutan di Dairi, dan menurut saya Dishut sengaja menutup – nutupi kegiatan Illegal Logging ini, sebab ketika kita meminta untuk ditunjukkan batas – batas wilayah Register, mereka (Dishut), tidak bersedia menunjukkannya, dan malah menyarankan agar kita meminta langsung ke Dinas Kehutanan Provsu, jadi Apa, Dimana  dan Yang  dimana yang mereka awasi ?”, kata Kamiluddin kesal.

Agar Hutan Lindung yang ada di kawasan Kabupaten Dairi yang juga salah satu paru – paru Dunia itu tetap terjaga, dan terhindar dari kepunahan, Kamiluddin Maha menyarankan, agar Pemerintah Kabupaten Dairi harus segera membuka mata dan melihat langsung, bagaimana kondisi hutan register yang saat ini sudah semakin kritis itu. (ROBS)

Berita terkait :



SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.