(SUMBER:BATAKPOS)
|
Kamiluddin Maha.BBA |
Paparan ketua Lembaga Investigasi Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia Kamiluddin M.BBA disaat rapat anggota mengenai temuan dugaan Illegal Loging di dusun Lae Bahul Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi yang dilaksanak dikantor TIM MAHALIPAN tanggal 26 September 2011 yaitu "PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN KEHUTANAN, Dasar hukum ikut berperan sertanya masyarakat didalam pengawasan hutan didalam wilayah Kehutanan Indonesia
adalah
Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Thn 1999 :
Pasal 60 Angka (2) Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan kehutanan. PERAN SERTA MASYARAKAT; Pasal 68 Angka (1) Masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan hutan. Angka (2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat dapat: huruf (a). memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; huruf (b). mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan;
|
Dugaan lokasi Illegal Logging |
huruf (c). memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan; dan huruf (d). melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung. Angka (3) Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Angka (4) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 69 Angka(1) Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan. Angka (2) Dalam melaksanakan rehabilitasi hutan, masyarakat dapat meminta pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain,
|
Saat kayu di dalam truck |
atau Pemerintah. Pasal 70 Angka (1) Masyarakat turut berperan serta dalam pembangunan di bidang kehutanan. Angka (2) Pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna. Angka (3) Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat dibantu oleh forum pemerhati kehutanan. Angka (4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Truck Pengangkut kayu diduga Illegal Logging |
Terbukti dengan peran serta masyarakat desa Karing, berusaha menngadukan kepada tim Mahalipan melalui telpon yang tertera di situs mahalipan dan tim menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan terjun kelokasi.dan animo masyarakat dusun lae bahul sangat tinggi untuk memberantas illegal login yang ada diwilayahnya, karena mereka sangat resah dengan kehadiran pelaku tersebut, dimana air minum
yang dibangun oleh pemerintah rusak gara gara aktivitas illegal login tersebut, setiap kehadiran mereka sangat mengganggu warga diwaktu malam. Setelah barang bukti dibawa oleh polres dairi masyarakat sangat berterima kasih kepada tim mahalipan, dan sangat berpenghapan kepada penegak hukum agar pelaksanaan illegal login tidak terulang lagi di desa itu. Nah kita harus mendukung aspirasi dan kreativitas masyarakat tersebut......terima kasih kepada masyarakat dusun lae bahul......
|
Barbut setelah dikantor polers Dairi |
Masyarakat dan Kita sebagai kontrol sosial sangat berharap kepada penegak hukum untuk menindak lanjuti sampai tuntas agar tidak terulang lagi, Mengenai tindak pidana bagi pelaku indikasi tersebut, Jika hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan pihak Polres Dairi mengenai dugaan indikasi Illegal Logging tersebut diatas terbukti sesuai dengan Pasal 50 UU RI Kehutanan No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,
Angka (3) Setiap orang dilarang: Pertama: Huruf (f); menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; Kedua: Huruf (h); mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Dapat dikenakan sanksi dengan ketentuan Pidana Pasal 78 UU RI Kehutanan No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan ;
Pertama: Angka (5); Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Kedua: Angka (7); Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Untuk itu diharapkan kita sebagai Warga Negara Republik Indonesia mari kita ikut berperan serta memelihara hutan sebagai paru-paru dunia.
Jangan sampai anak kita membeli Oksigen nantinya, dan yang paling nyata yang kita hadapi sekarang ini adalah musim kemarau yang berkepanjangan, ini adalah tanda-tanda bahwa hutan di negara kita saat ini sudah punah, tegas Kamiluddin.
SHARE BERITA: