Kegiatan Illegal Loging : Salah satu kegiatan Pembalakan Hutan di Hutan register 69 Ndeleng Mbelin Sinar Pagi Kecamatan Tanah Pinem Kab. Dairi, Minggu (1/4) (ROBS) |
Sidikalang, Meski Pemerintah Kabupaten Dairi terus melaksanakan gerakan rehabilitasi penghijauan, dan terus mendorong masyarakat agar gemar menanam pohon untuk melestarikan Hutan dan Lahan di wilayah Kabupaten Dairi, namun aksi pembalakan liar di sejumlah kawasan hutan register Dairi, masih terus berlangsung, tanpa ada upaya dari Pemerintah darah untuk menghentikannya.
Seperti halnya pembalakan hutan di kawasan Sinar Pagi Kecamatan Tanah Pinem yang berbatasan dengan Kecamatan Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, yang kian hari semakin menjadi-jadi, diperhitungkan ratusan hektar kawasan hutan yang berada di register 69 Ndeleng Mbelin itu, sudah kritis, akibat ulah oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
Demikian juga hutan di kawasan Register 67 Adian Tinjoan Parbuluan, termasuk kawasan hutan yang berada di seputar Danau Sicike – cike Sitinjo juga mengalami nasib yang sama, ditaksir puluhan kubik kayu olahan raib setiap hari dari kawasan ini, dan sepertinya pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunun Kabupaten Dairi tidak berkutik dan bahkan terkesan tidak peduli dengan keselamatan hutan itu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun tim investigasi dari sejumlah masyarakat Kecamatan Parbuluan, pada malam hari, Truk pengangkut kayu kerap bermunculun dari arah Parbuluan Dua, Tiga, Enam, dan Laehole, menuju Sidikalang dan sejauh ini praktik Illegal tersebut terkesan berjalan mulus.
Untuk menjawab TIM INVESTIGASI, terkait dengan kasus pembalakan liar tersebut, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Dairi, Ir Agus Bukka mengaku, tidak dapat melakukan pengawasan yang maksimal terhadap kawasan Hutan Register tersebut, karena hingga saat ini, pihaknya belum memiliki petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sehingga untuk melakukan penertiban maupun menggelar Razia, pihaknya harus melibatkan penyidik dari kepolisian.
Agus juga mengakui, minimnya Dana pengawasan sekitar 76 juta rupiah per tahun, dari pemerintah Daerah, dana minimnya sarana yang dimiliki, juga merupakan kendala untuk melakukan pengawasan yang maksimal terhadap kawasan hutan Register yang ada di Kabupaten Dairi itu.
Namun demikian Agus mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan membentuk Tim terpadu dengan pihak kepolisian, yang akan turun ke lokasi pembalakan, sesuai dengan laporan dari sejumlah masyarakat maupun LSM, dan wartawan yang peduli dengan pelestarian Hutan Dairi itu. (ROBS)
Berita terkait :
Tidak segera ditindak, Jangka Waktu 10 Tahun Hutan Dairi akan Gundul.
Dugaan Illegal Loging
Undang Undang Republik Indonesia Tentang Kehutanan No, 41 Tahun 1999
Kawasan Hutan Register Kabupaten Dairi semakin Kritis
Penegangan kayu di hutan lindung lae Pondom didalam Register 82 dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab
SHARE BERITA: