Gamawan Fauzi |
JAKARTA, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan para kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi jabatan struktural menjelang 6 bulan sebelum pelaksanaan pilkada.
"Untuk kepentingan itu saya memang sudah mengeluarkan surat edaran resmi," kata Gamawan di Jakarta, sehubungan maraknya mutasi yang dilakukan para kepala daerah yang masa jabatannya tinggal 6 bulan lagi, terutama yang akan maju ke pemilihan lagi.
Menurut Mendagri, mutasi yang dilakukan seharusnya sesuai dengan aturan. Mutasi yang dilakukan menjelang 6 bulan berakhirnya masa jabatan, terutama bagi yang akan maju ke pilkada sangat rentan kepentingan.
Mutasi yang dilakukan asal saja bukan saja merupakan pelanggaran struktural, juga bisa merusak karir PNS yang bersangkutan. Dalam konteks pilkada, PNS harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai Pasal 28 huruf a UU No.32/2004, ujar Mendagri, kepala dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. "Apalagi merugikan kepentingan umum, meresahkan skelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan golongan lain," kata Mendagri.
Jika kepala daerah tetap saja melakukan mutasi, khususnya eselon II, pihaknya tidak akan memberi izin karena mutasi pejabat eselon II harus seizin mendagri.Jika mutasi tetap dilakukan dan pegawai merasa dirugikan mereka bisa saja mengajukan gugatan ke PTUN.
Meskipun demikian, kata Mendagri, mutasi masih dapat dilakukan untuk pengisian jabatan yang lowong dengan tidak melakukan nonjob, menurunkan jabatan, dan mengalihkan pejabat struktural ke pejabat fungsional.
"Atau bisa juga dalam rangka untuk melaksanakan putusan pengadilan kepada PNS yang tersangkut masalah tindak pidana korupsi atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan srta pidana lain," katanya.
Mengenai mutasi serupa yang dilakukan di Jawa Tengah, Mendagri mengatakan memang tidak dapat dibatalkan karena dilakukan sebelum surat edaran tersebut keluar. Namun hal ini sangat kasuistik. "Jadi untuk yang di Jateng memang bisa dipahami karena mutasi sudah dilakukan sebelum surat edaran kita keluar. Tetapi daerah lain tidak bisa menggunakan alasan serupa," kata Mendagri.
Sumber: lampost.com
SHARE BERITA: