Berita Terkini

TERKAIT Penangkapan Kayu Alam Tanpa Dokumen, Polres Dairi Akan Hentikan Penyidikan, Anggota Dewan berang.


Lokasi Penebangan kayu alam yang diangkut truk Colt Diesel BM BM 9167 AF tanpa dokumen resmi.foto dipetik pada saat pengecekan tungkul oleh Polres dan Dishut, Foto Robs
Terkait dengan penangkapan Polres Dairi terhadap satu unit Truk Cot Diesel No.Pol BM 9167 AF, bermuatan 108 batang kayu alam olahan tanpa dokumen, yang dikemudikan Bilper Simbolon, Rabu (4/8) sekita pukul 17.00 wib, Polres Dairi dalam Rencana Tindak Lanjut (RTL), akan menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Pertemuan pihak Polres Dairi, dengan Dishut, dan Anggota DPRD Dairi, pada acara Paparan khusus analisa dan evaluasi kasus penebangan kayu di Siarungarung Parbuluan, berlangsung di ruang PDDO Polres Dairi, Selasa (14/8), foto Robs
RTL akan dihentikannya penyidikan kasus dugaan Illegal Logging itu, direncanakan setelah adanya hasil pengecekan tungkul yang dilakukan oleh saksi ahli dari Dishut Dairi, bersama Polres Dairi  Selasa 7/8 lalu. Yang menyatakan bahwa, penebangan kayu berada di luar kawasan hutan Register 67 Adian Tinjoan, dan penebangan kayu yang ditemukan Brigadir Sabar Sianturi, tidak merupakan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam UU 41 tahun 1998 tentang kehutanan.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Dairi, melalui KBO Reskrim, Ipda SP Siringoringo pada paparan kasus penebangan kayu di daerah siarungarung Desa Laehole II Kecamatan Parbuluan, yang berlangsung di ruang PDDO Polres Dairi, dipimpin Kapolres Dairi, AKBP.H.Enggar Pareanom, didampingi sejumlah perwira Polres Dairi, dan dihadiri, Kadishut Dairi, Ir.Agus Bukka, Ketua Komisi A DPRD Dairi, Agus Ujung, SH, Dahlan Sianturi, SE, Pinto Padang, Dan Ramil Kota, Kapt.INF. Aman Simbolon, serta Ketua LSM Peduli Lingkungan Hidup (PILIHI) Kabupaten Dairi, Hasoloan Manik, Selasa (14/8).

Pada paparannya, Ipda SP Siringoringo memaparkan uraian singkat kronologis kejadian yang berawal dari laporan dari Brgadir Sabar Sianturi tentang ditemukannya satu unit truk BM 9167 AF bermuatan kayu alam tanpa dokumen, dengan terlapor Bilper Simbolon yang mengaku bahwa pemilik kayu adalah Jonni Simbolon pemilik Panglong UD Maruba Huta Buntul Laehole.
Selanjutnya, Siringoringo juga memaparkan tindakan yang telah dilakukan pihak Polres Dairi terkait dengan penanganan kasus dugaan melanggar pasal 50 ayat 3 huruf a Yo pasal 78 ayat (7) dari UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, termasuk keterangan dari terlapor, Bilper Simbolon, juga dari keterangan ahli an. Robinhot Pasaribu yang menyimpulkan bahwa, lokasi penebangan di luar kawasan hutan register Adian Tinjoan, dan kayu yang ditemukan Brigadir Sabar, tidak merupakan tindak pidana, sehingga pada RTL nya, pihak Polres Dairi akan menghentikan penyidikan.

Tekait akan dihentikannya penydikan terhadap kasus dugaan Illegal Logging itu, anggota DPRD Dairi, Agus Ujung, dan Dahlan Sianturi, memaparkan tentang issu Global warning yang menurutnya perlu perhatian dari semua pihak, temasuk kawasan hutan (lokasi penebangan –red), yang menurutnya belum penah diajukan pemerintah Dairi untuk ditinjau, karena menyangkut daerah tangkapan air irigasi adian tinjoan.

Menurut Dahlan, lokasi penebangan yang diakui Kepala Desa Siarungarung, J.Nainggolan merupakan Tombak Sitohang Nainggolan itu, adalah kawasan hutan sesuai dengan penghunjukan SK.44 Menhut.

“Yang jelas pak, dihunjuk sajapun itu, sesuai dengan SK 44 itu adalah kawasan, kita belum pernah mengusulkan kawasan hutan siarungarung ditata batas ulang, karena menyangkut aspek kehidupan masyarakat, dan untuk itu, kita harus tegas bahwa itu merupakan kawasan hutan”, tegas Dahlan.

Sebelumnya, Kadishut Dairi, Ir. Agus Bukka dalan penjelasannya mengakui, bahwa masalah pengolahan kawasan hutan perencanaan, masih kewenangan pusat, dan bukan kewenangan Kabupaten, “sesuai dengan ayat 3 pasal 1, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, bahwa kawasan hutan itu, dihunjuk atau direncanakanpun, itu sudah dapat dikatakan kawasan hutan, namun harus memenuhi 4 tahapan, termasuk pentapan tapal batas, dengan lahan warga ”, jelas Agus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, Demak Ompusunggu menegaskan, bahwa pihaknya tidak mau diinterfensi, sehingga apabila dalam penangan kasus dimaksud, digunakan SK 44, maka pihaknya akan menanyakan tentang, tahapan pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan pasal 15 UU 41 tahun 1999 yakni, penunjukan, penataan, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan, karena menurutnya, kawasan hutan yang sudah dikukuhkan hanya Register 67.
“Kami selaku penyidik harus tegas, karena menyangkut kemerdekaan orang, pelanggaran terhadap penebangan kayu ada ditemukan, boleh digunakan SK 44, namun yang menjadi pertanyaan, belum dilalui tahapan menjadi kawasan hutan, dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan, tidak boleh digunakan hanya menghunjuk, dan harus melalui tahapan”, tegas Demak.
Sementara itu, sesuai dengan tanggapan dari sejumlah pihak terkait dengan analisa dan evaluasi kasus penebangan yang tidak membuahkan kesimpulan itu, Kapolres Dairi, Enggar Pareanom menyampaikan, akan melakukan gelar kasus dengan menghadirkan sejumlah pihak, termasuk saksi ahli dari Dishut Provsu.ROBS


SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.