Berita Terkini

ULASAN


Seiring pesatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, check and balances atau fungsi pengawasan terhadap status quo sudah
semestinya djalankan sebagai kontrol sosial terhadap kinerja dan pengelolaan


keuangan negara/daerah. Beberapa Lembaga Negara yang memiliki fungsi pengawasan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).


Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dibuat oleh BPK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Oleh karena itu, Mendagri Gamawan Fauzi menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam Permendagri tersebut, DPRD memiliki wewenang meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK; ada 3 jenis laporan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh BPK. Pertama, laporan hasil pemeriksaan keuangan; Kedua, laporan hasil pemeriksaan kinerja; dan Ketiga, laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Selain itu, DPRD pun berwenang untuk meminta laporan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dari Pemerintah Daerah.

Peraturan itu juga menyebutkan apa-apa yang menjadi tugas atau kewajiban bagi DPRD, diantaranya tertera dalam Bab II Pasal 5 yakni; melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat panitia kerja. Adapun tahapannya diperjelas dalam Pasal 6, Pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dilakukan oleh DPRD paling lambat 2 (dua) minggu setelah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK. Kemudian DPRD diberikan waktu untuk menyelesaikan pembahasan paling lambat 1 (satu) minggu. Hasilnya, akan diagendakan dalam Sidang Paripurna DPRD.

Selain itu, DPRD berkewajiban untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap Pemerintah Daerah atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK (Bab II Pasal 7 dan 9). Pengawasan dapat dilakukan melalui koordinasi dengan tim tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Tim Tindak Lanjut terdiri dari Wakil Gubernur/Wakil Bupati/Wakil Walikota selaku penanggungjawab; Inspektur Propinsi/Kabupaten/Kota selaku sekretaris; dan Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait selaku anggota.

Terakhir, dalam peraturan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK yang tidak dimintakan penjelasan dan/atau tidak dimintakan pemeriksaan lanjutan oleh DPRD kepada BPK dengan membentuk Tim Tindak Lanjut, serta wajib melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada BPK dan DPRD.(opick) 
SUMBER: http://www.seknasfitra.org/

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.