Tim Investigasi lipan turun ke lokasi pembuangan kayu yang diduga tidak memiliki surat sah panglong |
Pada Hal menurut sejumlah sumber, izin usaha atau industri kayu yang dimiliki Panglong tersebut, diduga hanya perizinan untuk memjual bahan bangunan seperti, Pasir, Batu, Besi dan bahan bangunan lainnya, sementara untuk bahan Kayu, Panglong hanya diberikan izin industri pertukangan kayu seperti, pembuatan, Kusen, Pintu, dan perabot lain, seperti Meja, Kursi, yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Dairi.
Permintaan itu disampaikan Kamiluddin Maha, BBA, Ketua Lembaga Investigasi Penyelamatan Asset Negara (LIPAN – RI), Kabupaten Dairi /Pakpak Bharat yang dihubungi Batak Pos, terkait dengan adanya sejumlah panglong yang menyediakan berbagai kayu olahan yang diduga tanpa memiliki dokumen asal usul kayu (SKAU).
Tim Polres Dairi saat di panglong yang tidak memiliki dokumen yang sah |
“Dengan melihat banyaknya peredaran kayu olahan di sejumlah Panglong yang ada di Dairi, sudah seharusnya Dinas Kehutanan Provsu, maupun pihak Kepolisian segera turun tangan, untuk mengusut, jenis izin usaha yang dimiliki panglong, apakah mereka dapat melakukan penjualan kayu olahan, tanpa memiliki SKAU ? ”,tanya Kamiluddin.
Lebih lanjut dikatakan, “selama ini kita sering memperogoki truk yang mengangkut berbagai jenis kayu olahan, tanpa memiliki dokumen resmi, dan hanya memanfaatkan Bon Faktur yang dikeluarkan oleh panglong, tanpa dapat menunjukkan asal usul kayu (SKAU), namun saat kita melaporkannya ke instansi terkait, mereka hanya menentukan jenis dan asal kayu secara lisan, tanpa melihat legalitas bon faktur yang seharusnya dilengkapi dengan dokumen SKAU”, ujar Kamiluddin. BIN (sumber:batakpos)
SHARE BERITA: