Jakarta - Lembaga pegiat kemanusiaan Imparsial mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi Undang-undang Informasi dan Informasi dan Transaksi Elektronik. Desakan ini merespon putusan kasasi MA yang menghukum Prita Mulyasari.
"Kami mendesak DPR RI segera merevisi UU ITE," ujar Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Senin, 11 Juli 2011.
Dalam putusan itu, kata Poengky, Mahkamah Agung tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kasus Prita ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum hanya menggunakan 'kacamata kuda' dan tidak menerapkan hukum sesuai konteks. Selain itu, ia menilai putusan ini telah bertentangan dengan kasus perdata kasasi RS Omni. Pada kasus perdata yang diputus Oktober 2010 lalu itu MA memenangkan Prita.
"Saya menyarankan Ibu Prita dan Penasehat Hukumnya segera mengajukan PK, agar putusannya tidak segera di eksekusi. "ujarnya.
Untuk memberikan ruang keterbukaan informasi bagi masyarakat, lembaganya mendesak DPR RI untuk segera merevisi UU ITE kerena dalam beberapa pasal justru bersifat represif dan mengancam kebebasan informasi. "Jangan ada lagi Prita-Prita lainnya yang akan dijerat pidana oleh UU ITE ini,"ungkapnya.
Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Namun jaksa mengajukan kasasi atas putusan itu. Mahkamah Agung mengabulkannya dan mewajibkannya kembali ke terali besi penjara.
MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah karena menggunakan sarana elektronik perihal buruknya layanan RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang.(sumber:tempo interaktif)
SHARE BERITA: