Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza) |
JAKARTA, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenoek memastikan, tidak semua anggaran bantuan sosial (bansos) dalam Rancangan APBD semua pemerintah provinsi dihapuskan.
Bansos wajib tidak dihapus, misalnya bansos untuk sejenis program Kartu Jakarta Pintar atau Kartu Jakarta Sehat dan sebagainya," ujar Donny di kantornya, Senin (22/12/2014) siang.
Donny melanjutkan, jenis bansos yang kena kebijakan penghapusan ialah bansos untuk organisasi masyarakat dan sejenisnya serta bantuan-bantuan untuk masyarakat yang penyerapannya dianggap banyak terjadi penyimpangan.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, lanjut Donny, banyak pemerintah provinsi yang menganggarkan dana bansos secara tak rasional. Sering kali dana tersebut digunakan tidak tepat sasaran sehingga cenderung terjadi tindak penyelewengan.
"Ada satu pemerintah provinsi yang anggaran bansosnya sampai 10 persen dari pendapatan. Itu tidak rasional karena anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen saja tidak dipenuhi sama mereka," ujar Donny.
Donny mengatakan, bansos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu pun banyak yang mengakibatkan kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Ke depan, lanjut Donny, Kemendagri berencana menerapkan sistem kluster untuk penganggaran bansos di Indonesia, kemudian pihaknya akan menetapkan pagu anggaran bansos. Namun, dia mengatakan hal itu baru sekadar wacana.
Diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk menghapus dana bansos. Penghapusan anggaran bansos dilakukan atas dasar banyaknya tindak penyelewengan. Tindakan penyelewengan tersebut dilakukan oleh kepala daerah atau DPRD.
"Masih banyak anggaran bansos yang tidak tepat sasaran dan berakhir pada persoalan hukum yang menjerat kepala daerah dan DPRD," ujar Tjahjo.
Sumber: KOMPAS.com
Artikel terkait : Presiden Joko Widodo Perintahkan Mendagri Hapus Dana Bansos
SHARE BERITA: