Ketua MK Hamdan Zoelva |
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi, selaku Termohon, melalui kuasa hukumnya Wakil Kamal, mengungkapkan bahwa pihaknya menolak dengan tegas tudingan Pemohon, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Parlemen Sinaga-Reinfil Capah dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Luhut Matondang-Maradu Gading Lingga kepada pihaknya. Demikian bantahan ini dinyatakan dalam persidangan Senin (11/11) pagi, di ruang Sidang Pleno MK.
Wakil Kamal menegaskan bahwa dalil-dalil Pemohon dalam permohonanya tidak terbukti secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara siginifikan memengaruhi komposisi perolehan suara Pemohon. "Dalil Pemohon hanya mengada-ngada," tegasnya.
Ia menuturkan bahwa seminggu sebelum pemungutan suara, kondisi ketertiban di Kab. Dairi memang kurang kondusif karena banyaknya demo massa yang cenderung anarkis berlangsung terus menerus setiap harinya. Akhirnya, kata Wakil Kamal, dalam rangka menjaga suasana agar tetap kondusif, Kapolda Sumatera Utara (Sumut), KPU Sumut, Bawaslu Sumut, Utusan Gubernur, Kepala Kesbangpol Sumut turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pemilukada di Dairi.
"Seluruh pelaksanaan pemungutan suara dikawal ketat oleh kepolisian sehingga pemungutan suara di seluruh TPS dari 15 kecamatan berjalan baik dan lancar. Kecuali TPS 3 Kelurahan Paromil. Dengan pengawalan dan pengawasan ketat tersebut sangat kecil kemungkinan bagi siapapun untuk melakukan kecurangan," jelas Wakil Kamal.
Buktinya, dapat dilihat pada formulir C3 atau formulir keberatan saksi. "Seluruh saksi-saksi pasangan calon, termasuk saksi Pemohon, tidak ada yang mengajukan keberatan antara lain terkait pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon dan saksi Pemohon menandatangani form C1 KWK KPU di seluruh TPS Kab. Dairi. Demikian juga panwas lapangan hadir dan tidak ada temuan mengenai pelanggaran saat pemungutan suara, terkecuali pada TPS 3 Kelurahan Paromil," paparnya.
Berkenaan dengan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), menurut Wakil Kamal, penetapan DPT telah dilakukan secara akuntabel dan transparan oleh Termohon. "Mengundang seluruh tim pemenangan pasangan calon, Panwaslu, dan ditetapkan secara terbuka. Dan memang benar ada perubahan DPT tersebut, namun berdasarkan peraturan perundang-undangan perubahan DPT dapat dilakukan," ungkapnya. Kalaupun masih ada pemilih yang tidak tercatat dalam DPT, menurutnya, pemilih tetap dapat memberikan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) kepada petugas.
Sementara itu Pasangan Calon Terpilih Johnny Sitohang Adinegoro-Irwansyah Pasi (Pihak Terkait), melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan, juga membantah tudingan Pemohon. Otto berpendapat, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. "Tiga unsur ini tidak terbukti dalam permohonan," cetusnya. "Tuduhan-tuduhan itu tidak benar."
Sebelumnya, Pihak Terkait selaku incumbent, dituding oleh Pemohon telah melakukan beberapa kecurangan selama Pemilukada, antara lain menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah, menggerakkan Pegawai Negeri Sipil, dan mempengaruhi penyusunan DPT sehingga menguntungkan Pihak Terkait. "Tidak ada upaya terstruktur dari Pemda untuk mendukung Pihak Terkait atau mempengaruhi pelaksanaan Pemilukada," tegas Otto.
Malah, menurut Otto, yang terjadi adalah sebaliknya. Yakni banyak upaya dari lawan politik untuk menjegal Pihak Terkait. Diantaranya adalah mempersoalkan ijazah Pihak Terkait ke DKPP, pemborongan partai politik pengusung, dan penundaan Pemilukada.
Usai mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait, Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, selanjutnya memeriksa beberapa saksi yang dihadirkan oleh Pemohon.
Sumber : Mahkamahkonstitusi.go.id
Berita terkait:
- Sengketa Pemilukada Dairi: Saksi Pemohon dan Pihak Terkait Saling Bantah
- Hasil sementara Sidang I. II dan III, Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tahun Dairi 2013
SHARE BERITA: