Berita Terkini

UU Parpol Digugat ke Mahkamah Konstitusi


Illustrasi
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi, Senin (11/11). Kali ini pihak penggugat diwakili pengacara Luthfi Yazid, mempermasalahkan pasal tentang Pancasila pada UU.

Menurutnya, dalam pasal itu termaktub Pancasila sebagai pilar negara, bukan dasar negara seperti tertera dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.


Salah satu pasal dalam UU itu menyebut Pancasila sebagai pilar negara. Pancasila disejajarkan dengan pilar lainnya, yakni Bhinneka Tunggal Ika, UUD 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Seharusnya, Pancasila menjadi dasar negara, bukan pilar,” jelas Luthfi, Senin.
 
Menurut Luthfi, masalah ini sangat serius karena pilar dan dasar memiliki makna berbeda. Dasar adalah pondasi untuk menopang segala sesuatu, sedangkan pilar adalah tiang penyangga. “Dalam pembukaan UUD ’45 sudah disebut Pancasila sebagai dasar negara. Kalau sekarang disebut pilar, maka artinya mengubah konstitusi. Sama juga dengan mengubah negara.”
 
Ia mengatakan, pidato proklamator RI Soekarno pun jelas menyebut Pancasila sebagai dasar negara. Menurut Luthfi, ia hanya berupaya mengingatkan seluruh anak bangsa. Tak masalah apabila gugatannya nanti ditolak oleh MK. Luthfi mengajukan uji materi mewakili beberapa elemen, di antaranya Pusat Studi Pancasila UGM.
 
Luthfi pun mengkritik Majelis Permusyawaratan Rakyat yang gencar menyosialisasikan 4 pilar kebangsaan. “Sosialisasi ke mana-mana, anggarannya besar, hasilnya malah bingung dan tidak ada kepastian hukum.”


SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.