Jakarta 12/11 - Saksi yang dihadirkan pemohon Ermalina Purba saat memberikan kesaksian dalam Sidang Sengketa Pemilukada Dairi di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie. |
Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dairi, Selasa (12/11) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Selain melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Pemohon, MK juga memeriksa saksi dari Termohon dan Pihak Terkait.
Saksi Pemohon, Ermalina Purba, yang sehari-hari berprofesi sebagai guru di SMA 1 Sidikalang, mengungkapkan pengalaman pahit yang dialaminya. Menurut Ermalina, dirinya telah dimutasi dari SMA 1 Sidikalang ke SMAN Silalahi yang berada jauh dari tempat tinggalnya. “Kira-kira 75 km ke arah pinggiran Danau Toba, naik sampan untuk ke sekolah,” ujarnya menguraikan betapa jauh dan sulitnya medan yang harus ia lalui.
Menurut Ermalina, mutasi yang dialaminya bukanlah mutasi biasa. Ia menengarai, mutasi dilakukan karena suaminya menjadi tim sukses Pasangan Nomor Urut 4 Luhut Matondang - Maradu Gading Lingga (Pemohon). Buktinya, saat kepala sekolah SMA 1 Sidikalang menyampaikan surat mutasi kepada dirinya, sang kepala sekolah sempat bertanya kepada dirinya apakah benar suaminya tim sukses Pasangan Calon Nomor Urut 4. “Karena saya tahu suami ibu tim sukses nomor 4, maka terimalah konsekuensinya bu,” ujarnya menirukan ucapan kepala sekolah tersebut.
Selain itu, anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama juga menerima kabar yang sama. Para guru dan teman-teman anaknya juga mengatakan bahwa ia akan dimutasi karena suaminya bukan pendukung Bupati petahana Johnny Sitohang Adinegoro - Irwansyah Pasi (Pihak Terkait). “Mama mu akan dipindahkan ke daerah terpencil karena bapakmu TS (Tim Sukses) Nomor 4,” kata teman-teman anaknya.
Bahkan menurut Ermalina, kepala sekolah sempat memanggil satu per satu guru ke ruangannya untuk meminta para guru mendukung Pihak Terkait. “Disuruh untuk memilih nomor urut satu pada Pemilukada 2013. Jika tidak, akan dimutasi,” imbuhnya.
Pengalaman serupa dialami juga oleh seorang pegawai Dinas Pendidikan Kab. Dairi, Togar Tondang. Ia dimutasi dari pengawas sekolah di Dinas Pendidikan menjadi guru bidang studi SMAN 1 Pegagan Hilir. Di samping itu, istrinya yang bekerja di rumah sakit daerah juga mendapat pesan yang sama. Intinya, Pegawai Negeri Sipil harus memilih Pasangan Johnny Sitohang - Irwansyah Pasi (Jonpas). “Jika tidak mendukung Jonpas, maka akan mendapat sanksi.”
Namun kesaksian tersebut dibantah langsung oleh saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait dalam persidangan, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Dairi Japaet Sigalingging. Menurut Japaet, mutasi PNS dilingkungan pemerintahan adalah hal yang biasa dilakukan dan tidak ada sangkut-pautnya dengan pelaksanaan Pemilukada.
“Kami jelaskan dengan tegas bahwa kami melakukan mutasi, melakukan perpindahan terhadap pegawai negeri sipil, adalah berdasarkan kebutuhan. Tidak ada semata-mata kaitannya dengan Pilkada. Adapun terhadap tuntutan atau tuduhan bahwa nomor urut 1, dalam hal ini bupati, telah melakukan intervensi, itu tidak benar,” tegasnya.
Hal tersebut didukung pula dengan terbitnya surat edaran Sekretaris Daerah Kab. Dairi yang intinya meminta PNS untuk bersikap netral dalam Pemilukada. “Isinya (surat edaran tersebut) untuk menjaga kondusifitas dan netralitas pegawai negeri sipil,“ Japaet menjelaskan.
Bahkan Japaet menilai, keterangan Ermalina tentang betapa sulitnya kondisi jalan untuk mencapai SMAN Silalahi adalah terlalu berlebihan. “Tidak terlalu jauh. Naik sampan dan naik perahu itu adalah dikarang-karang. Sampai ke depan sekolah itu ada aspal,” bebernya.
Mutasi, kata dia, dilakukan karena di SMA tersebut belum memiliki guru dalam bidang studi yang diampu oleh Ermalina. “Sudah kami pertimbangkan dengan matang, yang Mulia,” tutur Japaet kepada Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva.
Sementara itu saksi dari Komisi Pemilihan Umum Kab. Dairi (Termohon), Nurdin Simanjuntak, memberikan keterangan mengenai adanya pemungutan suara ulang di TPS 3 Kelurahan Parongil, Kecamatan Silima Pungga. Menurut Nurdin, yang juga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Silima Pungga, memang benar terjadi penundaan dan pemungutan suara ulang di TPS 3 tersebut. Alasannya, telah ditemukan fakta bahwa ada surat suara yang diberi tanda oleh petugas di tingkat TPS yang mengakibatkan warga meminta agar pemungutan suara diulang. “Ada kebocoran bahwa kertas suara ditanda-tandai oleh Ketua KPPS,” urainya.
Akhirnya, menurut dia, berdasarkan kesepakatan saksi pasangan calon, Panwas, dan panitia di TPS tersebut, dilakukanlah pemungutan suara ulang keesokan harinya. Hal ini kemudian dibenarkan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Parongil, Henri Sudirman Panjaitan. Menurut Henri, meskipun pelaksanaan pemungutan sempat ditunda dua kali, namun pelaksanaan pemungutan suara ulang tetap berjalan baik. “Berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Sumber : mahkamahkonstitusi.go.id
Berita terkait:
[video] KPU Dairi dan Pasangan Johnny Sitohang-Irwansyah Pasi Bantah Tudingan Pemohon
SHARE BERITA: