Berita Terkini

KPU kabupaten Dairi Dituding Berpihak Kepada Salah Satu Calon Bupati dan Wakil Bupati

Illustrasi
Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati Dairi, Sumatera Utara, di Jakarta, Kamis (7/11).

Sidang digelar atas gugatan dua pasangan calon Bupati, Parlemen Sinaga-Reinfil Capah dan Luhut Matondang-Maradu Gading Lingga.

Melalui Kuasa Hukumnya Utomo Karim, pemohon menilai selama pelaksanaan Pilkada Dairi yang digelar 10 Oktober 2013 lalu, diwarnai sejumlah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif.

Baik itu dilakukan KPU Dairi selaku pihak termohon maupun pasangan calon nomor urut 1, Johnny Sitohang Adinegoro-Irwansyah Pasi selaku pihak terkait.

Termohon menurut Utomo, dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya diduga sangat berpihak pada pasangan Johnny-Irwansyah. Salah satunya dengan membiarkan kekacauan daftar pemilih tetap (DPT) terjadi hingga proses pemilihan akhirnya berlangsung.

“Persoalan DPT sudah berulang kali diprotes oleh semua pasangan calon, kecuali pihak terkait dan dijanjikan akan diperbiki oleh termohon. Namun hingga pelaksanaan Pemilukada, DPT tak kunjung diperbaiki. Hanya janji-janji diperbaiki, ternyata juga tidak diperbaiki pada saat Pemilukada. Hal ini sangat merugikan pasangan calon,” ujarnya di gedung MK.

Selain dilakukan termohon, dugaan pelanggaran menurut Utomo, juga dilakukan pasangan pihak terkait, Johnny-Irwansyah. Pasangan ini merupakan pasangan incumbent. Jhonny merupakan Bupati Dairi.

“Akses kepada seluruh jajaran mulai dari sekretaris daerah, kepala dinas, SKPD (satuan kerja perangkat daerah), camat, lurah, kepala desa, dan seterusnya, benar-benar dimanfaatkan pihak terkait untuk kemenangannya,” ujar Utomo.

Menurut Utomo, pihak terkait juga melibatkan oknum kepolisian dan oknum TNI Angkatan Darat untuk memenangkan dirinya. “Mereka (aparat) tidak netral lagi dalam pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Dairi,” tegasnya.

Karena itu berdasarkan sejumlah dugaan pelanggaran yang ada, pemohon menurut Utomo meminta sudi kiranya MK mendiskualifikasi pihak terkait dan memerintahkan termohon melakukan penghitungan suara ulang pada seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di 15 Kecamatan se-Kabupaten Dairi, tanpa mengiku agar dapat mengambil keputusan seadil-adilnya.

Sidang atas kasus ini menurut rencana akan dilanjutkan Senin (11/11), dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, tanggapan pihak terkait, dan memeriksa 15 saksi yang siap dihadirkan pemohon.

Sumber: JPNN

Berita terkait :



SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.