Illustrasi |
1. Merencanakan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Dairi
2. Melaksanakan Pemilu di Kabupaten Dairi
3. Menetapkan hasil Pemilu di Kabupaten Dairi
4. Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya
5. Mengkoordinasikan kegiatan panitia pelaksana Pemilu dalam wilayah kerjanya
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi.
Fungsi
1. Penyusunan program dan anggaran Pemilu di Kabupaten / Kota..Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya)
Sumber: www.dairikab.go.id
SHARE BERITA: