Berita Terkini

Diduga 33 Ribu Lebih Pemilih Bermasalah di Pemilukada Kabupaten Dairi

Illustrasi.

Sidikalang, Data Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilu kada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dairi periode 2014-2019 diduga jamak kerancuan. Sehubungan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak melakukan pemutakhiran serta meneliti kembali secara cermat daftar pemilih guna menghasilkan demokrasi berkualitas dan fair.

Hal itu disampaikan Pissher Agustinus Simamora anggota DPRD kepada wartawan di Sidikalang menyikapi banyaknya komplain dari arus bawah terkait substansi di atas. 

Pissher yang juga Ketua Tim Pemenangan pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Drs Perlemen Sinaga MM-dr Reinfil Capah MKes  menjelaskan, penelitian sementara, dari 207.678 jiwa DPS, jumlah nama bermasalah tercatat sebanyak 33.712 orang. 

Dia mensinyalir, oknum komisioner KPU mencoba bermain untuk calon tertentu. Bersamaan itu, diingatkan agar penyelenggara menjalankan tugas secara professional, mandiri sesuai azas kerja sehingga  potensi kericuhan dapat dimimalisir. Apapun dikata, netralitas dan independensi  KPU merupakan  titik awal pilkada damai dan adil. Ketika  penyelenggara tercium condong ke kubu tertentu, maka ketika itu juga mereka menabur benih persoalan. 

Dahlan Sianturi, anggota DPRD yang juga unsur Tim Pemenangan Parlemen Sinaga Reinfil Capah menguraikan, penyimpangan pada DPS terjadi dalam berbagai bentuk. Yakni NIK (nomor induk kependudukan) ganda terekam sebanyak  5152 orang, yang berarti total dimaksud berjumlah 10.304 jiwa.  Di samping itu, terdapat nama sama namun umur dan tanggal lahir mirip sebanyak  14.935 orang, atau bila dikali 2 menjadi 29.870 penduduk. Seterusnya, terdapat pemilik NIK kosong 12.813 orang. Potensi manipulasi lain adalah  NIK bukan Dairi 308 orang dan pemilih di bawah umur 245 orang. Bila dikalkulasi, angka itu berkuantita 33.712 orang.

Contoh faktual NIK ganda, papar Dahlan adalah  12114200 3000092. Di Desa Karing Kecamatan Berampu, pemilik NIK ini adalah Marlin Sihombing selanjutnya, juga terdapat atas nama  Deswan Soritahan Sihombing di TPS 3 Berampu. Pertanyaannya, apakah di negeri ini seorang warga bisa punya dua NIK? Ulah siapa ini?

Seputar nama ganda, Hotmauli  Masro Intan Sinamo didapati di TPS 3 Desa Kalang dan TPS 2 Parongil Kecamatan Silima pungga-pungga. Seterusnya, Dahlan mengungkap pemilih berusia 16 tahun per 10 oktober 2013 dan bersatus belum menikah, yakni atas nama Niazeni Sihombing beralamat di Desa Palding Jaya Kecamatan Tigalingga. 

Harry Napitupulu Ketua Fraksi partai Demokrat DPRD  berpendapat, amat wajar KPU mengevaluasi DPS mengingat potensi pemilih bermasalah sangat tinggi. Problema  itu sudah menjadi  issu publik dan  butuh solusi konkrit. Di samping itu, internal perlu menyelidiki siapa perekayasa. Apapun dikata, sistem KTP elektronik menutup peluang seseorang punya NIK ganda.

Diperoleh kabar, pada rapat dengar pendapat di gedung dewan, Senin (15/7), Ketua DPRD Delphi Masdiana Ujung menekan KPU memperpanjang proses pengumuman DPS hingga benar-benar akurat.  Veryanto Sitohang Ketua KPU per telepon membenarkan, menerima banyak masukan seputar DPS. Dia membantah adanya pemilih siluman. Nama ganda, NIK ganda akan dipelajari. Seyogianya, pleno penetapan DPT dilakukan, Rabu (17/7). 

Namun, saran berbagai pihak dibuat pertimbangan apakah berlanjut ke pleno penetapan atau perpanjangan DPS. 

Sumber: analisa

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.