Illustasi |
Sidikalang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Dairi, diminta membatalkan satu pasangan bakal calon Bupati/Wakil Bupati periode 2014-2019.
Laporan tertanggal 15 juli 2013 dimaksud dilayangkan Direktur LBH Sekolah wilayah Dairi-Pakpak Bharat, Hulman Sinaga.
Sehubungan itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU RI, Bawaslu, KPU Sumut dan Panwaslu diharap memberi atensi serupa demi proses demokrasi yang fair, adil dan jujur.
Hulman dihubungi, Rabu (17/7) menjelaskan, ada bakal calon bupati diduga tidak memenuhi syarat guna diverifikasi. Oknum itu tidak melampirkan fotocopi ijajah atau pengganti ijajah SD dan SMP dilegalisir lembaga berwenang, sebagaimana dipersyaratkan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dianya hanya melampirkan surat keterangan tamat diterbitkan kepala SMP swasta di Medan.
Menurut Hulman, substansi itu sesungguhnya bukan informasi baru. KPU Sumut melalui surat nomor 270-4790/KPU-SU tanggal 24 nopember 2008 ditandatangani Irham Buana Nasution telah menyatakan bahwa kandidat dimaksud tidak memenuhi berkas persyaratan pendidikan.
Ditambahkan Hulman, bakal calon peserta itu turut serta dalam pemilukada periode 2004-2009. Dokumen pendidikan dipakai oknum itu tak berubah.
Sebagai LBH Sekolah, pihaknya merasa punya tanggung jawab moral memberi masukan ke KPU agar tahapan berjalan sesuai rambu. Tidak dipersoalkan siapa pemenang kontestasi mendatang.
Hanya saja, dokumen pasangan harus benar-benar memenuhi ketentuan.
Anggota Panwaslu, Gabarel Sinaga melalui hubungan telepon mengaku belum melihat laporan tersebut. Dirinya baru saja mengikuti rapat di Medan. Jika ada pengaduan, ditegaskan, tentu ditindaklanjuti.
Ketua KPU Dairi Veryanto Sitohang dan komisioner Surung Simanjuntak, belum dapat diminta tanggapan rinci. Dikonfirmasi petang itu, mereka menyebut sedang melangsungkan rapat bersama tim pasangan calon bupati.
Sumber: http://www.analisadaily.com/
SHARE BERITA: