Illustrasi |
Sidikalang, Ada sembilan partai politik memberi dukungan ganda pada pemilukada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dairi periode 2014-2019.
Ada partai politik menerbitkan dukungan kepada lebih dari satu pasangan. Partai dimaksud diantaranya Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Buruh (PB), Partai Pelopor (PP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Barisan Nasional(BARNAS) dan Republikan.
Demikian disampaikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Asal Padang BTh di Sidikalang, Jumat (19/7). Sehubungan itu, verifikasi sedang dilakukan termasuk menemui fungsionaris partai di tingkat kabupaten. Seterusnya, dilakukan ke dewan pimpinan pusat. Bila pada akhirnya DPP menerbitkan dua dukungan, mereka mengakomodir pendaftar pertama sesuai ketentuan. Bukankah anggaran dasar harus menjadi acuan bagi verifikasi? Asal Padang mengatakan, tidak mengetahui seluruh isi panduan internal organisasi politik.
Saat ini, kata dia, semua bakal calon masih pada kategori belum memenuhi syarat (BMS). Setelah verifikasi faktual rampung, pleno dilakukan guna menentukan pasangan siapa yang layak ditetapkan sebagai calon. Semua berkas diverifikasi termasuk dokumen pendidikan. Tim akan turun ke sekolah bersangkutan. Dia tidak mau berandai-andai apakah ada berpotensi gugur atau bagaimana.
Martini Sitinjak, anggota DPRD dari partai Buruh menegaskan, KPU harus berpedoman pada AD/ART parpol. Penyelenggara sepatutnya hati-hati dan bijak menjalankan amanah. Keputusan yang salah bisa membuat bakal calon rugi besar.
Dia mencontohkan, bahwa dukungan Partai Buruh telah diputuskan kepada pasangan Parlemen Sinaga-Reinfil Capah dan diregistrasi di hari pertama. Belakangan, muncul dukungan diterbitkan DPP kepada kandidat lain diikuti pencabutan SK sekaligus mengembalikan struktur DPC pada komposisi lama. Sesuai AD/ART bahwa kepengurusan DPC ditentukan DPD setingkat propinsi. Dalam konteks itu, penyelenggara mesti cermat.
Hulman Sinaga, Direktur LBH Sekolah mendesak KPU jangan hanya berkutat pada substansi dukungan parpol. Seluruh berkas kontestan wajib diperiksa sesuai Peraturan KPU nomor 9 tahun 2012.
Kalau diproses secara fair, adil dan jujur, satu pasangan diyakini bakal gugur serta tidak pantas diverifikasi. Sebab, ada peserta tidak melampirkan fotocopi ijajah SD dan SMP dilegalisir. Oknum dimaksud hanya melampirkan surat keterangan yang sama sekali bukan fotokopi ijajah atau pengganti ijajah.
Kasus tersebut sudah dilaporkan ke KPU, Panwaslu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta tertanggal 15 juli 2013. Menurutnya, pilkada damai sangat tergantung independensi dan netralitas penyelenggara. Begitupun, Asal Padang menerangkan, belum membaca surat protes dimaksud.
Sumber : Analisa
SHARE BERITA: