Berita Terkini

MASIH ADA PENJAJAHAN TERHADAP BANGSA SENDIRI

La Ode Ida: Penjajahan terhadap Bangsa Sendiri masih Berlangsung

foto: metrotv
Tangerang,  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida bersama beberapa senator mengunjungi lokasi praktik perbudakan pabrik kuali ilegal di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Eksploitasi atau perbudakan buruh itu membuktikan kesewenang-wenangan dan arogansi pemodal (pengusaha), yang main mata atau bekerja sama dengan aparat dan pejabat daerah.

"Menjadi bukti bahwa penjajahan terhadap warga bangsa sendiri masih terus berlangsung hingga kini," katanya ketika mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP), Selasa  (7/5).

Pada saat yang sama, kasus itu menjadi fakta bahwa pemerintah bukan saja tak mampu melindungi tenaga kerja melainkan juga terlibat penyiksaan. "Sangat memprihatinkan dan bukan mustahil pula kasus ini sebagai gunung es dari perlakuan terhadap tenaga kerja," ujarnya.

La Ode sempat menilik beberapa ruangan produksi selama sekitar 20 menit serta mess para buruh disekap. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 13.10 WIB, ratusan warga telah berkumpul di sepanjang jalan sampai ke sekeliling rumah.

Ia menyatakan keprihatinannya terhadap perlakuan tidak manusiawi pemilik pabrik terhadap pekerja-pekerjanya. "Ironisnya, pejabat pemerintah dan aparat hukum telah membiarkan perbudakan itu," ujarnya.

Karena pejabat pemerintah telah membiarkan perbudakan itu, pemerintah mesti bertanggung jawab atas kegagalannya melindungi tenaga kerja. "Perusahaan harus diberi sanksi keras dan oknum yang terlibat harus dihukum seberat mungkin. Pemerintah juga harus membentuk tim independen untuk menginvestigasi sungguh-sungguh," tegasnya.

Pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menginspeksi kegiatan perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar kejadian serupa tidak terulang. "Mengapa sampai tidak diketahui aparat desa? Pemda (pemerintah daerah) harus melakukan pembersihan terhadap aparatnya," tukas La Ode.

Ia menuntut pertanggungjawaban kepolisian ihwal keterlibatan aparat hukum itu yang semestinya tidak membiarkan penindasan buruh tersebut.

"Kenyataannya kegiatan di pabrik sulit ditembus untuk diperiksa karena diduga ada aparat tertentu yang mem-back up. Untung ada yang berani melaporkan peristiwa ini, hingga terungkap. Tanggung jawab polisi untuk memastikan aparat yang terlibat dihukum."

La Ode Ida mengunjungi lokasi pabrik kuali ilegal bersama beberapa senator seperti Ahmad Subadri (senator asal Banten), Parlindungan Purba (senator asal Sumatra Utara), Sofyan Yahya (senator asal Jawa Barat), Jacob Jack Ospara (senator asal Maluku), dan Anang Prihantoro (senator asal Lampung).

Selama di lokasi, mereka didampingi Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang Kombes Bambang Priyo Andogo dan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0506 Tangerang Letkol Kav Dani Wardhana. Kepala Desa Lebak Wangi Musran dan Camat Sepatan Timur Achmad juga mendampingi La Ode.

Saat mendampingi kunjungan La Ode, Bambang Priyo Andogo menerangkan bahwa kasus tersebut lama terbongkar karena pelaku beraktivitas sangat rapi. Industri rumahan pengolahan limbah menjadi bahan aluminium itu beraktivitas sekitar setahun. Penyiksaan buruh terjadi sekitar 2-3 bulan terakhir.

Meski lokasi kejadian perkara di Kabupaten Tangerang, tapi kasus itu pertama kali ditangani Polres Lampung Utara setelah dua pekerja melarikan diri ke daerah asalnya di Lampung dan melaporkan di Polres Lampung Utara.

"Petugas kami sudah melakukan pekerjaannya dengan baik. Kalau saja korban membuat laporan di sini, (Tangerang) pasti kami yang akan menemukan (membongkar) kasus itu lebih dulu," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Jumat (3/5), Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Polresta Tangerang menggerebek dan membongkar praktik perbudakan di suatu industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium.

Sebanyak 34 buruh dibebaskan dan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. Delapan orang di antaranya dari Lampung, seorang dari Sukabumi, seorang dari Bandung, dan sisanya dari Cianjur.

Polisi menahan lima tersangka di Polresta Tangerang. Mereka terjerat Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena beberapa temuan seperti pemilik pabrik tak menggaji sebagian besar buruh, tak menyediakan fasilitas yang layak, tak mengizinkan buruh untuk salat, tidak membolehkan buruh beristirahat, serta menganiaya buruh. (RO) 
Metrotvnews.com, 

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.