Berita Terkini

Alasan Wiwin Bocorkan Sprindik Karena Benci Para Koruptor

FOTO:LUCKY PRANSISKA
JAKARTA,  Motif sebenarnya Wiwin Suwandi membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum belum jelas. Sekretaris Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengaku tak punya motif khusus membocorkan informasi penanganan kasus di KPK selain kebencian pada koruptor.
"Motivasinya ya memberitahukan saja. Ada perasaan benci kepada koruptor karena koruptor itu penampilannya seperti tidak punya dosa," kata Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan menirukan pengakuan Wiwin, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Bukan kali ini saja Wiwin membocorkan informasi kasus di KPK. Penelusuran Komite Etik mendapatkan pria yang dipekerjakan atas permintaan Abraham itu juga pernah membocorkan kasus lain kepada wartawan. Beberapa informasi yang dibocorkan Wiwin adalah terkait kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri, kuota impor daging sapi, dan suap di Buol. Terkait kasus Anas, Komite juga menemukan bahwa Wiwin tidak hanya membocorkan informasi pada wartawan, tetapi juga kepada pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, Irman Putrasidin. Berdasarkan hasil kloning Blackberry Messanger (BBM)-nya, Wiwin diketahui berinisiatif menginformasikan penanganan kasus Anas kepada Irman. Ada kata-kata Abraham yang disampaikan Wiwin kepada Irman terkait penanganan kasus Anas yang akan diambil alih. Kepada Komite Etik, Abraham mengakui bahwa kata-kata itu diucapkannya. Anies juga menilai, ada masalah tersendiri ketika KPK mempekerjakan Wiwin yang bukan orang berpengalaman sebagai Sekretaris Ketua KPK. Ke depan, Komite Etik merekomendasikan KPK agar lebih ketat menjaga keamanan informasi. Terkait sanksi untuk Wiwin, Komite Etik mengatakan kewenangannya ada pada Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai.
Sumber:KOMPAS.com

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.