Anggota DPRD Dairi, Dahlan Sianturi, SE, menunjukkan Peta Kawasan Hutan Produksi Tetap dari BPKH Wilayah I, pada Gelar Perkara kasus dugaan Illegal Loging di Siarung-arung Laehole di Mapolres Dairi |
Sidikalang, DPRD Kabupaten Dairi meminta, agar Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus dugaan Illegal Loging, yang terjadi di Siarung-arung Desa Laehole Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.
Permintaan itu disampaikan anggota DPRD Dairi, Dahlan Sianturi didampingi, Wakil ketua Komisi C DPRD Dairi, Agus Fiser Simamora,
dan Pinto Padang, usai mengikuti Gelar Perkara dua kasus dugaan Illegal loging di Siarung-arung, yang dilaporkan, anggota DPRD Dairi, dan salah seorang personil Polres Dairi, pada bulan Agustus 2012 yang lalu ke Mapolres Dairi yakni, LP/200/VIII/2012/SU/DR/SPK/tanggal 04/08 atas nama Brigadir Sabar Sianturi, dan LP/203/VIII/2012/SU/DR/SPK tanggal 06/08 atas nama, Dahlan Sianturi, SE.
Hal itu disampaikan Dahlan, mengingat pada gelar perkara yang digelar di ruang PPOD Mapolres Dairi, yang dipimpin Waka Polres Dairi, Kompol. Yafao Harefa itu, berbeda pemahaman dan pandangan dengan, pemaparan yang disampikan Kasat Rekrim Polres Dairi, AKP.Demak Ompusunggu, Selasa (13/11).
Dalam paparannya, Denak Ompusunggu menyampaikan, bahwa menurut keterangan ahli dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provsu atas nama, Elias Stepanus Tanan, S.Hut, bahwa semua pelanggaran kehutanan yang berhubungan dengan SK.44/Menhut - II/2005, proses penyelesaiannya menunggu selesainya Perubahan SK 44 tersebut.
Maka atas keterangan ahli tersebut, penyidik tidak dapat melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Disebabkan yang menjadi obyek perkara itu, adalah kawasan hutan sebagaimana yang tercantum dalam SK.44/ Menhut - II/2005, tanggal 16 Februari 2005.
Sementara menurut Dahlan, yang juga ketua Fraksi Rakyat Bersatu DPRD itu, sesuai dengan surat hasil telaah titik koordinat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I yang ditandatangani, Kepala BPKH, Ully Budianto, MM, telah menunjukkan, bahwa titik koordinat, baik yang diambil Tim Polres Dairi, maupun Tim DPRD Dairi itu, berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), yang selengkapnya digambarkan sebagaimana Peta Ploting titik koordinat pada peta kawasan hutan sebagian Kabupaten Dairi.
“Sebagaimana dengan surat BPKH yang kita terima pada 5 September 2012 yang lalu, bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan Hutan. Maka sesuai dengan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, tidak ada alasan pihak penyidik untuk menghentikan perkara ini”, tegas Dahlan, seraya menunjukkan dua lembar Surat dari BPKH.
Sebelumnya, pada gelar perkara yang juga dihadiri sejumlah perwira di Jajaran Mapolres Dairi itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, Demak Ompusunggu menegaskan, bahwa BPKH merupakan bawahan dari, Dinas Kehutanan. Sementara menurut Dahlan yang juga dibenarkan kedua rekannya, bahwa BPKH merupakan bagian dari Kementerian Kehutanan, Direktorat Jennderal Planologi Kehutanan.
Dihubungi di Mapolres Dairi usai mengikuti Gelar Perkara, Ketua LSM Peduli Lingkungan Hidup (PILIHI) Dairi, Hasoloan Manik menuding, bahwa dalam penanganan kasus dugaan Illegal Loging yang saat itu sedang digelar, Pihak penyidik Polres Dairi telah Mandul.
“Saat mengikuti gelar perkara tadi, saya melihat pihak penydik Polres Dairi dalam penanganan kasus dugaan perambahan hutan ini, sangat mandul. Saya melihat Kasat Reskrim Polres Dairi, Demak Ompusunggu, sangat berkeinginan untuk menghentikan kasus ini”, kata hasoloan.
Untuk itu, Hasoloan yang juga salah seorang penerima Kalpataru lingkungan hidup dari Presiden SBY itu, sangat menyayangkan tindakan dari pihak Polres Dairi. Oleh karenanya, Ia menyarankan agar anggota DPRD Dairi itu, segera melaporkannya ke Poldasu, maupun ke Mabes Polri.
Sementara itu, Wakil ketua Komisi C DPRD Dairi, Agus Fisser Simamora, dan Pinto Padang, merasa khawatir, akan terjadi perambahan besar-besaran terhadap hutan yang berada di kawasan SK 44, apabila pihak penyidik Polres Dairi itu, menghentikan penanganan kasus dugaan Illegal loging, yang dilaporkan anggota DPRD Dairi tersebut.
Saat dihubungi melalui selulernya, BPKH Wilayah I melalui, Bidang Pengukuran dan Penataan kawasan Hutan, Hikma Khoril Panggabean menjelaskan, bahwa untuk menentukan kawasan hutan adalah, BPKH Dirjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, dan bukan di bawah naungan Dinas Kehutanan, seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Dairi.(ROBS)
SHARE BERITA: