Berita Terkini

Biaya Pakaian Hingga Sepatu Pegawai Bea Cukai Capai Rp 8,6 Miliar

Dirjen Bea Cukai, Agung K, menunjukkan barang bukti  minuman
 keras palsu ilegal hasil sitaan, saat rilis di kantor  wilayah Bea Cukai
 DKI Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2012).
 Bea Cukai DKI Jakarta berhasil menyita 28.500 botol minuman
 keras palsu ilegal yang dibuat oleh tersangka berinisial RD
dari pabrik pembuatan di Jakarta Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) memberikan catatan buruk kepada Ditjen Bea dan Cukai mendapat catatan buruk dalam hal pemborosan uang negara atau APBN sepanjang 2012 ini. Rupanya, direktorat yang berada di bawah Kementerian Keuangan itu menghabiskan uang negara sekitar Rp 8,6 miliar sepanjang 2012 untuk pengadaan bahan pakaian dinas,
sepatu dinas, kancing pakaian dinas upacara, penjahitan pakaian dinas harian, serta pengadaan kemeja kerja para pegawainya. Demikian disampaikan Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (26/12/2012). "Enak ya kerja di kantor Dirjet Bea dan Cukai, selain dapat kenaikan gaji setiap tahun dari pemerintah SBY, dapat juga renumenarasi untuk menyempurnakan gaji pokok. Kemudian, walaupun dapat kenaikan gaji dan renumenarasi, rupanya pihak Ditjen Bea dan Cukai memberikan setiap tahun seperti bahan pakai dinas, sepatu baru dinas, kancing pakaian upacara," ujar Uchok. Uchok merinci, Ditjen Bea dan Cukai melakukan pengadaan bahan pakaian dinas pegawai pada 2012, dengan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp 4.336.200.000. Sementara, pengadaan proyek ini oleh PT Yabes yang memenangkan lelang dengan nilai penawaran atau anggaran yang dihabiskan sebesar Rp 4.175.820.000. Padahal, ada perusahaan yang lebih murah, yaitu CV Mas Textile nilai penawaran sebesar Rp 4.015.440.000, karena perusahaan ini dikalahkan. Untuk lelang pengadaan sepatu dinas pegawai, dengan nilai HPS sebesar Rp 2.028.799.850, dimenangkan oleh CV Zikra Aminu, dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.583.340.000. Lelang pengadaan kancing pakaian dinas upacara dengan nilai HPS sebesar Rp 710.820.000 dimenangkan oleh CV Sinar Kumala dengan nilai penawaran sebesar Rp 488.290.000. Lelang proyek penjahitan pakaian dinas harian dengan nilai HPS sebesar Rp 271.880.000 dimenangkan oleh CV Mulya Mandiri, dengan nilai penawaran sebesar Rp 185.504.000. Sementara, untuk lelang pengadaan kemeja kerja pegawai dengan nilai HPS sebesar Rp 2.976.088.500 dimenangkan oleh PT Cipta Busana dengan nilai penawaran sebesar Rp 2.157.360.480. Padahal, ada perusahaan yang lebih murah, yaitu PT Grahanusa Seni Indah sebesar Rp 2.152.501.560. Dari data yang diperoleh FITRA, lanjut Uchok, sebetulnya pengadaan barang-barang yang dipakai para pegawa Ditjen Bea dan Cukai itu sudah pernah diadakan pada 2010 dan 2011, dengan anggaran yang lebih kurang sama. Misalnya, lelang pengadaan sepatu dinas pegawai pada 2011, dengan nilai HPS sebesar Rp 2.015.695.000 yang dimenangkan oleh CV Sinar Kumala dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.727.523.000. Atas gambaran permasalahan itu, FITRA meminta aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan penyelidikan atas dugaan ada penyimpangaan lelang dari proyek-proyek Ditjen Bea dan Cukai tersebut, seperti dimenangkannya perusahaan dengan nilai penawaran yang lebih mahal kendati ada perusahaan memberikan nilai penawaran yang lebih murah dalam lelang pengadaan pakaian dinas. FITRA meminta kepada DPR RI, khusus Komisi XI, agar menghentikan atau menghapus program-program yang setiap tahun memberikan jatah kepada pegawai Bea dan Cukai seperti lima pengadaan di atas. "Dengan pemberian jatah ini, negara terlalu memanjakan pegawai Bea dan Cukai. Padahal, kejujuran mereka sebagai aparat pajak banyak dipertanyakan publik," sindir Uchok. Bagi FITRA, pegawai Bea dan Cukai yang mendapat jatah barang-barang di atas adalah sangat memalukan. Sebab, banyak rakyat miskin yang tidak pernah mengemis meminta selembar bahan pakaian kepada negara kendati pakaiannya sudah tidak layak pakai alias compang-camping. "Padahal, seharusnya orang-orang miskin itu lah yang seharusnya berhak," tukasnya. Penulis: Abdul Qodir | Editor: Willy Widianto Sumber:TRIBUNNEWS.COM

SHARE BERITA:


Alamat: Jl. Tiga Lingga No. 34 Km 6, Dairi, Sumatera Utara Kontak : 6285360048678, 6288261852757 Email : maha_lipan@yahoo.co.id, maha.lipan@gmail.com.

Hak cipta @ 2009-2014 MAHALIPAN Dilindungi Undang-undang | Designed by Mahalipan | Support by Templateism.com | Power by Blogger

Theme images by Gaussian_Blur. Powered by Blogger.