SPBU Batang Beruh, yang menjadi korban Perampokan, yang terjadi pada Senin dinihari sekira pukul 02.30 WIB |
Sidikalang, Stasiun Pengisian Bahan Baka Umum (SPBU), Jln.Ahmad Yani Sidikalang Kabupaten Dairi sekira pukul.2.30 Wib, Senin (15/10) dinihari kemarin, didatangi kawanan perampok. Informasi yang berhasil di himpun tim investigasi di tempat kejadian
perkara (TKP), Kawanan perampok berhasil membawa satu berankas berisi uang Rp.160 Juta.
Manager SPBU No.14.222.243, Ginonggom Simamora kepada sejumlah Wartawan mengatakan, sekira pukul 2.30 Wib Senin dinihari, salah satu karyawan SPBU, Jumaidi Sinaga, datang menggedor kamar tidurnya, yang tidak jauh dari tempat kejadian perampokan, dengan mulut ditutup dengan lakband, dan kedua tangan juga terikat lakband. Melihat keadaan anggotanya yang saat itu sedang terikat, Simamora membukanya, seraya menanyakan apa yang terjadi terhadap karyawannya itu.
Kepada Ginonggom, Junaedi Sinaga mengaku, mereka (karyawan SPBU –red) telah dirampok oleh perampok yang jumlahnya dipehitungkan lebih dari satu orang. Menurut Simamora bahwa sekitar pukul 22.00 Wib malam harinya, dianya menyimpan uang hasil penjualan selama dua hari, ke salah satu brankas yang ada di dalam Brankas, tempat biasa dia menyimpan uang hasil penjualan BBM dengan pintu terkunci.
Simamora mengakui, bahwa di dalam kamar penyimpanan Brankas, ada dua brankas, tetapi yang behasil dibawa kabur para perampok, hanya satu Brankas berisi uang kontan Rp.160 juta. Sebelumnya, Simamora juga masih sempat meninggalkan pesan kepada ketiga orang karyawanya, yang tinggal di lokasi SPBU, Junaedi Sinaga, Robin Sianturi, dan Herry Manullang agar mengunci pintu rumah bagus.
Pantauan tim investigasi di tempat kejadian, SPBU Batang Beruh Sidikalang, tampak Kapolres Dairi, AKBP. Enggar Pareanom, langsung turun ke lapangan bersama, Wakapolres, Kompol.Yafao Harefa, Kasat Intel.AKP.Edy Irwanto, Kasat Narkoba AKP.Dariono Sihotang, serta KBO. Reskrim IPDA.SP.Siringoringo.
Kapolres Dairi, melalui Kasubbag Humas Polres Dairi. AKP.L.Limbong di Ruamg kerjanya, membenarkan bahwa ada terjadi pelanggaran hukum KUHAP pasal 365, tentang perampokan, dan kasus peampokan SPBU tersebut, masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan. ‘’ Kami belum bersedia memberikan keterangan terkait perampokan tersebut, dan sekarang masih dalam penyelidikan dan pengembangan kasusnya” kata Limbong. ROBIN
SHARE BERITA: