Suasana Rapat Paripurna |
Sidikalang, Sebanyak 18 orang dari 30 Anggota DPRD Dairi, menolak keabsahan keputusan rapat paripurna penandatangan keputusan bersama atas Ranperda KabupAten Dairi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Dairi tahun 2011, yang dinilai cacat hukum.
Penolakan itu disampaikan 18 orang anggota DPRD Dairi yang tidak hadir pada rapat paripurna dengan agenda, Penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD Dairi, dan penandatangan keputusan bersama atas Ranperda Kabupten Dairi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Dairi tahun 2011, Selasa (4/9).
“Apapun yang sudah ditandatangani hari ini pada rapat Paripurna, kami yang menamakan diri tim delapan belas DPRD Dairi, dengan tegas menolak kebsahan penandatanganan keputusan bersama atas ranperda Kabupaten Dairi tentang pertanmggungjawapan Pelaksanaan APBD 2011, karena kami menilainya cacat hukum”, tegas Agus Fisser, menjawab tim investigasi, yang didukung seluruh rekannya.
Mereka (tim 18-red) mengakui, Sejak awal masa sidang ke II DPRD Dairi tahun 2012 dinilai cacat hukum yakni, dari rapat bamus hingga rapat paripurna, anggota DPRD yang hadir sudah tidak kuorum. Untuk itu dengan tegas mereka team delapan belas yang didalamnya ada seluruh fraksi, tidak sepakat dengan keputusan rapat paripurna, yang sebelumnya sempat diskor hingga tiga kali itu.
“Sepertinya, seluruh proses persidangan masa siding II DPRD Dairi ini, sudah diluar tata tertib DPRD dan tidak lagi sesuai dengan mekanisme”, ungkap Togar Pasaribu, salah seorang anggota DPRD yang turut bergabung di team delapan belas DPRD Dairi.
Togar Pasaribu, juga menuturkan, bahwa alasan mereka tidak menghadiri rapat disetiap jadwal sidang ke II tahun 2012 DPRD Dairi adalah, selain menilai dari awal sidang sudah cacat hukum, juga belum diserahkannya kepada anggota Dewan, seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut, oleh Ketua DPRD Dairi, Delphi M. Ujung, yang menurutnya, merupakan acuan dari masing – masing anggota DPRD Dairi itu, dalam pemandangan akhir anggota Dewan, terhadap Nota Pengantar Bupati Dairi.
Togar Pasaribu yang bergabung di Fraksi PDIP ini juga mengakui, kalau selama sidang ke II, banyak hal yang terjadi diantara mereka sebagai wakil rakyat, keputusan di internal fraksi dikatakannya tidak melibatkan pendapatnya,dan seakan semua sudah menjadi hak wewenang ketua DPC Partai PDI Perjuangan Ir.Benpa Hisar Nababan, yang direkomendasikan lewat ketua Fraksi PDI Perjuangan Resoalon Lb.Gaol, yang diamini Edward Munthe yang salah seorang dari anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan.
Edward mempertanyakan legalitas penandatanganan yang dilakukan Pimpinan DPRD itu, tanpa jumlah anggota DPRD yang tidak kuorum, “ Legalkah keputusan Fraksi tanpa persetujuan mereka sebagai sekretaris dan anggota fraksi?”, Tanya Edward.
Sementara itu, Natademo Bangun, yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga bergabung diteam delapan belas menegaskan, bahwa ketidak hadiran mereka pada persidangan, merupakan pernyataan sikap politik mereka yang sepakat mengatakan sidang ke II DPRD Dairi tahun 2012 ini jelas cacat hukum.Untuk itu apapun keputusan mereka yang delapan belas orang dewan itu, akan menjadi sejarah bagi rakyat Dairi.
Untuk menanggapi pernyataan dari anggota fraksinya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Resoalon Lumban Gaol yang dihubungi tim investigasi melalui selulernya menjelaskan, kalau jadwal rapat fraksi PDI Perjuangan sudah dijadwalkan tanggal 3 September, dan jadwal sudah ada ditangan seluruh DPRD yang bergabung di Fraksi PDI Perjuangan, akan tetapi hingga jam kantor berlalu, bebeberapa orang dari anggota fraksi, tidak hadir, dan Resoalon sebagai ketua Fraksi dan Benpa anggota fraksi akhirnya membuat permandangan akhir Fraksi .
Agus Pisser Simamora yang bergabung di fraksi rakyat Bersatu DPRD Dairi, juga menjeleskan secara rinci kalau sejak awal dia sudah meminta agar jadwal sidang, dievaluasi ulang, mengingat dari awal sidang, rapat rapat di DPRD itu, sudah tidak lagi sesuai tatib DPRD,akan tetapi rapat rapat tetap dilanjut dengan membuat keputusan mengatasnamakan yang hadir walau tidak jumlah kehadiran tidak kuorum.
Pada kesempatan yang sama, Martua Nahampun dari Fraksi Demokrat kembali menegaskan, bahwa Fraksi Demokrat secara bulat telah berketetapan menolak seluruh hasil sidang sidang yang dilakukan oleh ketua DPRD, tanpa ketidak hadiran mereka fraksi Demokrat , yang didukung sepenuhnya Suparto Gultom, yang juga salah seorang pimpinan DPRD Dairi, yang turut bergabung dengan team 18 DPRD Dairi itu.
Masih di tempat yang sama, Ketua Partai PNBK Dairi, Slamet Ujung ketua Partai PNBK Dairi, juga mengakui, kalau saat ini, DPRD Dairi telah membuat sejarah, yang berani bertindak sesuai hati nurani. Untuk itu, dia sendiri sangat mendukung sikap dari anggotanya, Togar Pasaribu yang bergabung di team delapan belas yang siap berjuang atas nama rakyat. ROBS
Berita Terkait:
gjawaban Pelaksanaa n APBD Dairi 2011 Disetujui
“Apapun yang sudah ditandatangani hari ini pada rapat Paripurna, kami yang menamakan diri tim delapan belas DPRD Dairi, dengan tegas menolak kebsahan penandatanganan keputusan bersama atas ranperda Kabupaten Dairi tentang pertanmggungjawapan Pelaksanaan APBD 2011, karena kami menilainya cacat hukum”, tegas Agus Fisser, menjawab tim investigasi, yang didukung seluruh rekannya.
Mereka (tim 18-red) mengakui, Sejak awal masa sidang ke II DPRD Dairi tahun 2012 dinilai cacat hukum yakni, dari rapat bamus hingga rapat paripurna, anggota DPRD yang hadir sudah tidak kuorum. Untuk itu dengan tegas mereka team delapan belas yang didalamnya ada seluruh fraksi, tidak sepakat dengan keputusan rapat paripurna, yang sebelumnya sempat diskor hingga tiga kali itu.
“Sepertinya, seluruh proses persidangan masa siding II DPRD Dairi ini, sudah diluar tata tertib DPRD dan tidak lagi sesuai dengan mekanisme”, ungkap Togar Pasaribu, salah seorang anggota DPRD yang turut bergabung di team delapan belas DPRD Dairi.
Togar Pasaribu, juga menuturkan, bahwa alasan mereka tidak menghadiri rapat disetiap jadwal sidang ke II tahun 2012 DPRD Dairi adalah, selain menilai dari awal sidang sudah cacat hukum, juga belum diserahkannya kepada anggota Dewan, seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumut, oleh Ketua DPRD Dairi, Delphi M. Ujung, yang menurutnya, merupakan acuan dari masing – masing anggota DPRD Dairi itu, dalam pemandangan akhir anggota Dewan, terhadap Nota Pengantar Bupati Dairi.
Togar Pasaribu yang bergabung di Fraksi PDIP ini juga mengakui, kalau selama sidang ke II, banyak hal yang terjadi diantara mereka sebagai wakil rakyat, keputusan di internal fraksi dikatakannya tidak melibatkan pendapatnya,dan seakan semua sudah menjadi hak wewenang ketua DPC Partai PDI Perjuangan Ir.Benpa Hisar Nababan, yang direkomendasikan lewat ketua Fraksi PDI Perjuangan Resoalon Lb.Gaol, yang diamini Edward Munthe yang salah seorang dari anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan.
Edward mempertanyakan legalitas penandatanganan yang dilakukan Pimpinan DPRD itu, tanpa jumlah anggota DPRD yang tidak kuorum, “ Legalkah keputusan Fraksi tanpa persetujuan mereka sebagai sekretaris dan anggota fraksi?”, Tanya Edward.
Sementara itu, Natademo Bangun, yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga bergabung diteam delapan belas menegaskan, bahwa ketidak hadiran mereka pada persidangan, merupakan pernyataan sikap politik mereka yang sepakat mengatakan sidang ke II DPRD Dairi tahun 2012 ini jelas cacat hukum.Untuk itu apapun keputusan mereka yang delapan belas orang dewan itu, akan menjadi sejarah bagi rakyat Dairi.
Untuk menanggapi pernyataan dari anggota fraksinya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Resoalon Lumban Gaol yang dihubungi tim investigasi melalui selulernya menjelaskan, kalau jadwal rapat fraksi PDI Perjuangan sudah dijadwalkan tanggal 3 September, dan jadwal sudah ada ditangan seluruh DPRD yang bergabung di Fraksi PDI Perjuangan, akan tetapi hingga jam kantor berlalu, bebeberapa orang dari anggota fraksi, tidak hadir, dan Resoalon sebagai ketua Fraksi dan Benpa anggota fraksi akhirnya membuat permandangan akhir Fraksi .
Agus Pisser Simamora yang bergabung di fraksi rakyat Bersatu DPRD Dairi, juga menjeleskan secara rinci kalau sejak awal dia sudah meminta agar jadwal sidang, dievaluasi ulang, mengingat dari awal sidang, rapat rapat di DPRD itu, sudah tidak lagi sesuai tatib DPRD,akan tetapi rapat rapat tetap dilanjut dengan membuat keputusan mengatasnamakan yang hadir walau tidak jumlah kehadiran tidak kuorum.
Pada kesempatan yang sama, Martua Nahampun dari Fraksi Demokrat kembali menegaskan, bahwa Fraksi Demokrat secara bulat telah berketetapan menolak seluruh hasil sidang sidang yang dilakukan oleh ketua DPRD, tanpa ketidak hadiran mereka fraksi Demokrat , yang didukung sepenuhnya Suparto Gultom, yang juga salah seorang pimpinan DPRD Dairi, yang turut bergabung dengan team 18 DPRD Dairi itu.
Masih di tempat yang sama, Ketua Partai PNBK Dairi, Slamet Ujung ketua Partai PNBK Dairi, juga mengakui, kalau saat ini, DPRD Dairi telah membuat sejarah, yang berani bertindak sesuai hati nurani. Untuk itu, dia sendiri sangat mendukung sikap dari anggotanya, Togar Pasaribu yang bergabung di team delapan belas yang siap berjuang atas nama rakyat. ROBS
Berita Terkait:
Kemelut politik di DPRD Dairi Sedikit Reda
Tidak Kuorum, Pembahasan KUA – PPAS P. APBD Kabupaten Dairi Ditunda
Dihadiri 11 Orang Dari 30 Anggota DPRD Keputusan Bersama Atas Ranperda Tentang PertanggunSHARE BERITA: