Illustrasi |
KOMPAS.com - Kepolisian menetapkan tersangka baru dugaan kasus konten premium atau pencurian pulsa. Tersangka baru tersebut adalah seorang Vice President PT Telkomsel berinisial KP.
KP diduga orang yang meneken surat perjanjian kerjasama antara Telkomsel dengan penyedia konten premium bagi pelanggan.
Kendati sudah menjadi tersangka, polisi belum pernah memeriksa KP. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution menjelaskan, penyidik seharusnya memeriksa KP pada Kamis (8/3/2012).
Namun, dia bilang KP tidak datang dengan alasan sakit. Untuk memastikan alasan itu, polisi akan mengirimkan tim dokter untuk memeriksa kesehatan KP.
"Kalau benar sakit, nanti akan kami bawa ke Rumah Sakit (RS) Polisi," ujar Saud. Bila ternyata tidak, polisi akan memanggil paksa KP.
Kasus ini bermula dari banyaknya pengaduan dari masyarakat lantaran pulsa mereka tersedot setelah melakukan registrasi pada content provider. Hingga saat ini kepolisian belum bisa menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Saud beralasan pengungkapan kasus ini tidak mudah. Dia meminta waktu untuk mendalami kasus ini. Menurutnya, polisi sudah mengerahkan tenaga ahli di bidang teknologi informasi untuk membantu mengungkap kasus yang sudah bergulir sejak tahun lalu ini.
sumber : http://tekno.kompas.com/read/2012/03
SHARE BERITA: